Suara Karya

APBD Banten 2027 Terjun Bebas Rp9,51 Triliun, Pakar Desak Pemprov Pangkas Habis Anggaran Tenaga Ahli

Sekda Banten Deden Apriandi. (Foto arsp Biro Adpim)

SERANG (Suara Karya) – Kas daerah Provinsi Banten dipastikan bakal terjun bebas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027.

Postur APBD Banten 2027 diproyeksikan merosot tajam hingga tersisa Rp9,51 triliun akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Krisis fiskal yang menghantui ini memaksa pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem.

Di antaranya memangkas habis anggaran tenaga ahli Pemprov Banten eksternal yang pada tahun 2026 ini, nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp55,47 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengatakan, bahwa dalam penggodokan anggaran 2027, Pemprov Banten tidak memiliki pilihan lain kecuali melakukan efisiensi radikal.

Sisa napas fiskal yang sangat tipis akan diprioritaskan penuh untuk memaksimalkan belanja wajib, terutama mengamankan alokasi gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) internal agar terhindar dari ancaman pemutusan kontrak sepihak.

“Kami harus rasional melihat kemampuan keuangan daerah. Penataan ulang dan pengurangan pos penunjang kebijakan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini sedang dihitung secara matang,” tutur Deden saat dalam keterangannya kemarin.

Dampak dari rasionalisasi anggaran ini, kata Deden dipastikan bakal langsung menutup kesempatan kerja bagi sekitar 1.853 tenaga ahli yang selama ini tersebar di hampir seluruh OPD Banten.

Karena status mereka merupakan tenaga kontrak pihak ketiga yang habis masa berlakunya di tiap akhir tahun, pemotongan anggaran ini akan merumahkan ribuan konsultan tersebut per 1 Januari 2027.

Deden menjelaskan Dinas ESDM tercatat menjadi sektor dengan kehilangan kuota terbesar yaitu 112 personel, disusul Dinas Kominfo dengan 41 personel, dan Dispora sebanyak 33 personel IT.

Bukan rahasia lagi, desakan publik untuk membersihkan pos anggaran tenaga ahli Pemprov Banten senilai puluhan miliar ini juga dipicu oleh aroma miring di lingkungan birokrasi KP3B.

Banyaknya paket jasa tenaga ahli selama ini diduga kuat sarat dengan muatan akomodasi politik atau pos “titipan” untuk membayar utang jasa pasca-kontestasi Pilkada, tanpa adanya indikator kinerja (KPI) yang transparan kepada masyarakat.

Pakar Ekonomi dan Hukum Intan Widiasih, mengatakan bahwa kondisi tersebut justru sangat baik bagi Pemprov Banten, agar dapat melakukan pembersihan birokrasi dari praktik balas budi politik yang membebani keuangan daerah.

“Terlepas dari terjun bebas yang mencapai Rp9,51 triliun, atau tidak, tenaga ahli memang tidak boleh dipakai, karena Pemprov Banten sudah menggarkan cukup besar untuk bayar P3K,” kata Intan.

Intan menegaskan, krisis keuangan ini harus menjadi momentum bagi Pemprov Banten untuk menyortir mana yang benar-benar perlu dan mana yang sekedar perlu.

“Jika negara sedang defisit, pos-pos akomodasi politik seperti ini yang wajib pertama kali dipangkas habis demi hukum,” tegasnya. (Wisnu Bangun) 

 

 

Related posts