JAKARTA (Suara Karya): Akademisi Hukum Tata Negara Dr. Muhammad Rullyandi menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semestinya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rullyandi beralasan, substansi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah diperiksa dan dinilai MK dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena itu, menurut dia, persoalan mengenai persyaratan pencalonan Gibran tidak semestinya kembali dibuka melalui perkara yang diajukan saat ini.
“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak ada lagi ruang-ruang hukum untuk memperdebatkan apakah ada surat keterangan itu, melampirkan ijazah dan sebagainya,” kata Rullyandi dalam siaran persnya dikutip, Minggu (4/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam putusan sengketa Pilpres 2024, MK telah memeriksa proses penetapan dan verifikasi pasangan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk persyaratan pencalonan.
Menurut Rullyandi, hal tersebut membuat substansi yang kini dipersoalkan kembali oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya pada dasarnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan MK sebelumnya.
“Inti dari apa yang diperkarakan oleh para pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Rullyandi juga menekankan kedudukan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut dia, prinsip tersebut juga berlaku meskipun dalam putusan sebelumnya terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim konstitusi.
“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” katanya.
Atas dasar itu, Rullyandi menilai MK tidak semestinya kembali memeriksa substansi yang telah diputus sebelumnya.
“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” pungkasnya. (Boy)

