Suara Karya

Patrialis Tegaskan Sengketa Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa

Screenshot

JAKARTA (Suara Karya): Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menegaskan sengketa hasil Pilpres 2024, termasuk perkara yang mempersoalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, sudah kedaluwarsa jika baru diajukan pada 2026.

Patrialis mengatakan, perselisihan hasil pemilihan umum memiliki batas waktu pengajuan yang ketat. Karena itu, perkara yang baru diajukan lebih dari dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan semestinya tidak lagi dapat diterima.

“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya dikutip, Minggu (4/10/2026).

Ia mempertanyakan munculnya gugatan yang berkaitan dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 setelah proses pemilu selesai dan hasilnya telah ditetapkan.

“Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” ujarnya.

Menurut Patrialis, apabila persoalan yang hendak diuji bukan lagi mengenai perselisihan hasil pemilu, melainkan menyangkut norma dalam undang-undang, maka pengajuannya harus menggunakan mekanisme yang sesuai dengan objek perkara.

“Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan,” katanya.

Ia menilai persoalan mengenai tenggat waktu dan objek perkara semestinya sudah dapat diperiksa sejak tahap awal persidangan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Patrialis mengingatkan agar perkara yang berkaitan dengan ketatanegaraan ditangani secara hati-hati. Menurutnya, proses hukum tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara.

“Kita harus hati-hati. Ini kita bicara negara,” pungkas Patrialis. (Boy)

Related posts