Suara Karya

Menteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA dan Resmikan 3 Immigration Lounge di Sumut

MEDAN (Suara Karya): Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (20/8/26).

Ditempat yang sama sebelumnya, Agus Andrianto mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi.

Dua program tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.

Bagi Agus, pelayanan publik tak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus hadir lebih dekat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Kemenimipas terus menghadirkan inovasi layanan yang mudah diakses tanpa mengurangi kualitas, integritas, maupun akuntabilitas.

“Kehadiran kita hari ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberi pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif ke masyarakat,” ujarnya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian tiga Immigration Lounge di pusat-pusat aktivitas masyarakat, yakni Immigration Lounge Deli Park Medan, Immigration Lounge Cambridge City Mall Medan, dan Immigration Lounge Irian Mall Kisaran.

Kehadiran layanan keimigrasian di kawasan pusat perbelanjaan diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan paspor, maupun izin tinggal dengan fasilitas yang nyaman, modern, serta waktu yang lebih fleksibel, termasuk di akhir pekan.

Selain memperkuat kualitas pelayanan publik di kawasan perkotaan, Kemenimipas juga memperluas jangkauan perlindungan negara hingga ke tingkat desa melalui Program Desa Binaan Imigrasi.

Pada kesempatan itu, Agus menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi sekaligus mengukuhkan 53 PIMPASA yang akan menjadi ujung tombak edukasi, koordinasi, serta deteksi dini atas potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Program Aksi Nomor 4 tentang penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.

Kehadiran Immigration Lounge menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Nomor 1 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Agus mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi agar menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Karena kualitas pelayanan dan kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui aparatur yang bekerja secara profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia pun berpesan kepada para PIMPASA yang baru dikukuhkan agar menjalankan amanah dengan penuh dedikasi dan empati sebagai representasi negara di tengah masyarakat, sekaligus menjadikan Immigration Lounge sebagai wajah pelayanan publik yang humanis, cepat, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya,” tuturnya.

Pada saat yang sama, lanjut Agus, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.

Dengan penguatan layanan di kawasan perkotaan melalui Immigration Lounge dan pemberdayaan masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi serta PIMPASA, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan negara yang semakin dekat, melayani, dan melindungi masyarakat.

“Selain juga menjaga kedaulatan negara melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts