JAKARTA (Suara Karya): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai kasus tersebut layak ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1164/VII/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Senin (27/7/2026). SP2HP tersebut disampaikan kepada pelapor, Natalia Rusli, sebagai informasi atas perkembangan laporan polisi yang dibuat pada 15 April 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 31 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Nomor 7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Penyidik menyebut dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Japriyanto.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa Unit IV/Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penentuan status penanganan kasus.
“Hasil gelar perkara naik ke penyidikan. Tindak lanjut kami akan melakukan penyidikan,” demikian bunyi SP2HP yang diterbitkan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Peningkatan status perkara itu juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/195/VII/2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026. Melalui surat tersebut, penyidik menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut ditangani oleh AKP A. Saidi Jamil sebagai penyidik, didampingi Aiptu Mirza Tanjung dan Brigpol Cindy Cintya Dewi sebagai penyidik pembantu. SP2HP ditandatangani atas nama Kapolresta Bandar Lampung oleh Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto.
Menanggapi perkembangan itu, Natalia Rusli menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polresta Bandar Lampung yang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Saya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus ini karena terlihat profesionalisme kerja yang sangat tinggi dari institusi Polri terhadap tegaknya keadilan di Bandar Lampung,” ujar Natalia.
Natalia berharap proses hukum yang sedang berjalan juga menjadi pengingat agar setiap pihak menjalankan profesinya sesuai koridor hukum.
“Saya berharap agar pengacara atau advokat di Bandar Lampung tidak secara arogan menganggap dengan memiliki kartu anggota advokat bisa semena-mena masuk ke dalam pekarangan rumah orang, apalagi masuk ke dalam kediaman seseorang,” katanya.
Ia menyatakan Japriyanto diduga memasuki rumah milik Dedi Agustiansyah tanpa memiliki surat kuasa yang berkaitan dengan objek rumah tersebut.
“Japriyanto memasuki kawasan atau rumah kediaman Dedi Agustiansyah secara tidak berdasar karena tidak memiliki surat kuasa apa pun yang ada kaitannya dengan rumah tersebut. Yang dimilikinya hanya surat kuasa dari pihak yang mengaku dirugikan,” ujarnya.
Natalia juga menyebut surat kuasa tersebut, menurutnya, tidak dapat dibuktikan dalam perkara perdata Nomor 167/PN Tanjungkarang. Ia mengatakan pihaknya memenangkan sengketa tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus pidana ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa terkait kepemilikan restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung yang sebelumnya bergulir melalui jalur perdata. Selain laporan dugaan memasuki rumah tanpa izin yang kini telah naik ke tahap penyidikan, Natalia menyatakan pihaknya juga membuat sejumlah laporan pidana di berbagai kepolisian, antara lain di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pencurian dan perusakan rumah, serta Polres Gianyar, Bali, terkait dugaan penggelapan dana proyek franchise Bebek Tepi Sawah. (bl)

