Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun
JAKARTA – Perdebatan politik dan transisi energi di tingkat pusat belakangan ini riuh menjebak narasi mengenai masa depan PLTU Suralaya.

Bukti Sains yang Terbuka untuk Publik (H2)
Ironisnya, kepungan polusi dan buruknya performa emisi akibat pembakaran batu bara kotor ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi oleh manajemen.
Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan gugatan masyarakat sipil telah memaksa PLN untuk membuka seluruh data emisi gas buang PLTU Suralaya kepada publik.
Keterbukaan informasi ini menjadi bukti ilmiah tak terbantahkan di atas meja penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri untuk mengaitkan kejahatan lingkungan hulu dengan angka kerugian negara fantastis senilai Rp5 triliun.
Manajemen Memilih Bungkam
Demi menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), penulis telah berulang kali mengajukan permohonan konfirmasi secara formal kepada pihak manajemen PLTU Suralaya, baik melalui dokumen fisik maupun pesan digital.
Namun, hingga laporan investigasi ini diterbitkan, upaya tersebut sepenuhnya diabaikan dan tidak mendapatkan respons dari pihak manajemen.
Redaksi belum menerima keterangan resmi sama sekali dari pihak korporasi pembangkit terkait ancaman blackout teknis ini.
Padahal, redaksi telah mengirimkan surat permohonan audiensi resmi yang diterima langsung oleh Komandan Regu (Danru) Cecep di Pos Jaga bersama Nurul Ismaniah sejak tanggal 21 Agustus.
Bukan hanya mengabaikan surat fisik berbukti tanda terima sah tersebut, pihak manajemen juga menutup ruang komunikasi digital. Upaya redaksi mengirimkan pesan konfirmasi via WhatsApp melalui nomor resmi Bidang Humas PLTU Suralaya bernama Genta, juga diabaikan tanpa ada jawaban sedikit pun.
Sikap abai dan bungkamnya pihak manajemen ini kian mempertegas bahwa rentetan temuan investigasi mengenai “Si Gaek Suralaya” berada di area yang sangat sensitif untuk dibuka ke publik.
(Bersambung ke Bagian 6: Menelusuri Jejak Aliran Dana Rp5 Triliun di Mulut Tambang)

