Suara Karya

PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi Rp5 Miliar

SURABAYA (Suara Karya): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar. Putusan sela tersebut dikutip Senin (20/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.”

Dengan putusan tersebut, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo. Dalam keberatannya, penasihat hukum menilai surat dakwaan mengandung cacat formil karena dianggap tidak jelas, kabur, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jaksa juga menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang sedang berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.

Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana investasi yang disetorkan. Karena tergiur dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp5 miliar.

Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan sehingga dana korban tidak dapat dikembalikan. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.

Pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, mengaku meyakini Agustin Widyawati merupakan sosok yang berperan penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya.

“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” ujar Salim.

Salim juga menyebut sejumlah perusahaan dan produk investasi yang menurutnya berkaitan dengan Agustin, di antaranya Narada Asset Management, Asuransi WanaArtha, Asuransi Jiwa Kresna, koperasi, dan Pool Advista.

Selain itu, Salim mengklaim PT Fuji Finance Indonesia Tbk merupakan milik Agustin Widyawati. Ia juga menyatakan suami Agustin, Gideon Suryatika, memiliki koperasi di Malang, Jawa Timur.

Salim turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menempuh jalur hukum dan mengikuti proses persidangan di PN Surabaya. Seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban dalam perkara yang saat ini masih diperiksa di pengadilan. Adapun pembuktian atas dakwaan terhadap para terdakwa akan ditentukan melalui putusan akhir majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai. (Boy)

Related posts