Suara Karya

Di FKUI, 137 Dekan FK se-Indonesia Sepakat Perketat Standar Dokter dan Spesialis

JAKARTA (Suara Karya): Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) memastikan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis di Indonesia tetap berada dalam koridor standar nasional yang ketat, di tengah berbagai dinamika dan sorotan publik terhadap dunia kesehatan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Dekan AIPKI yang mempertemukan 137 fakultas kedokteran dari total 148 fakultas kedokteran negeri maupun swasta di Tanah Air.

Pertemuan yang berlangsung selama 4 hari (16-19 Juli 2026) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Jakarta itu menghasilkan 6 rekomendasi yang dibacakan Ketua Umum AIPKI Prof Dr dr Wisnu Barlianto, MSi.Med, SpA(K), pada Sabtu (18/7/26).

Hadir dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum AIPKI Dr dr Safrizal Rahman, MKes, SpOT; Wakil Ketua II AIPKI Dr dr Flora Ramona Sigit Prakoeswa, MKes, SpDVE, Dipl.STD-HIV/AIDS, FINSDV, FAADV; Bendahara Umum AIPKI Prof dr Rika Yuliwulandari, M.Hlt.Sc, PhD, Sp.KKLP; serta Wakil Sekretaris AIPKI Dr dr Yenny, SpFK.

Forum tersebut juga dihadiri Divisi Pendidikan Spesialis dan Subspesialis AIPKI Prof Dr dr Dwiana Ocviyanti, SpOG(K), MPH, serta Dekan FKUI, Prof Dr dr Anna Rozaliyani, M.Biomed, Sp.P(K), yang menjadi tuan rumah Forum Dekan AIPKI 2026.

Ketua Umum AIPKI, Prof Wisnu Barlianto menegaskan, upaya menambah jumlah dokter di Tanah Air tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan mutu pendidikan, keselamatan pasien, maupun kualitas layanan kesehatan nasional.

“Pendidikan dokter tidak hanya bertugas mencetak lulusan, tetapi juga harus mampu menghadirkan dampak nyata terhadap pemerataan akses, peningkatan mutu pelayanan, dan penguatan sistem kesehatan masyarakat,” ucap Prof Wisnu kepada media usai penutupan Forum Dekan AIPKI, pada Sabtu (18/7/26).

Karena itu, lanjut Prof Wisnu, seluruh proses pendidikan kedokteran di Indonesia harus berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, mulai dari standar pendidikan tinggi, standar pendidikan tenaga medis, hingga standar kompetensi nasional dokter dan dokter spesialis.

“Pendidikan kedokteran sudah memiliki acuan yang jelas. Semua fakultas kedokteran, baik program pendidikan dokter maupun spesialis berpedoman pada standar pendidikan tinggi, standar pendidikan tenaga medis, dan standar kompetensi yang ditetapkan,” ujarnya.

Prof Wisnu menekankan, standar pendidikan dokter Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain, karena mempertimbangkan karakteristik penyakit, kondisi geografis, serta kebutuhan masyarakat Indonesia.

“Tugas kami di AIPKI adalah memastikan seluruh fakultas kedokteran di Indonesia menggunakan standar yang sama,” ucapnya.

Untuk menjamin kualitas tersebut, seluruh program studi kedokteran diwajibkan menjalani proses akreditasi secara berkala. Salah satu aspek utama yang dinilai adalah kesesuaian kurikulum dengan standar nasional.

“Kalau tidak sesuai standar, tentu nilai akreditasinya akan buruk,” tegasnya.

Prof Dwiana Ocviyanti menambahkan, pengawasan eksternal dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), yang memastikan seluruh institusi pendidikan memenuhi syarat untuk memperoleh status akreditasi.

Hal senada dikemukakan Dekan FKUI, Prof Anna Rozaliyani. Katanya,
Forum Dekan AIPKI saat ini tengah merapikan sistem pendidikan kedokteran nasional agar kualitas pendidikan semakin merata.

“Kami sedang berkolaborasi untuk membuat sistem pendidikan kedokteran menjadi lebih baik dan merata. Dinamika yang ada saat ini merupakan bagian dari proses yang harus dijembatani bersama,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan kualitas antarfakultas kedokteran merupakan hal yang alami. Karena itu, fakultas yang memiliki akreditasi unggul dan pengalaman panjang didorong untuk mendampingi kampus-kampus yang masih berkembang.

“Fakultas kedokteran yang sudah unggul akan berbagi peran untuk mendampingi dan mendukung yang sedang bertumbuh,” katanya.

Dalam forum tersebut, para dekan juga menyoroti persoalan tingginya angka peserta retaker atau peserta yang belum lulus Uji Kompetensi Nasional Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Menurut Dr Flora Ramona, persoalan tersebut harus diselesaikan dari hulu, mulai dari proses penerimaan mahasiswa hingga pendidikan profesi.

“Dokter itu tidak tiba-tiba jadi. Ada proses input, pembelajaran, hingga menghasilkan dokter yang kompeten. Kalau ada lulusan yang menumpuk dan tidak lulus, maka input dan proses pendidikannya harus dievaluasi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya ketegasan fakultas kedokteran, terutama perguruan tinggi swasta, dalam menerima mahasiswa baru. Selain itu, penyaringan ketat juga harus dilakukan sebelum mahasiswa memasuki tahap profesi atau koas.

Prof Anna menambahkan, di FKUI mahasiswa hanya dapat melanjutkan ke tahap profesi apabila memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75, tidak memiliki nilai C, D, atau E, serta tidak melewati masa studi.

“Kalau tidak memenuhi syarat, kami menawarkan alternatif untuk melanjutkan ke program magister,” katanya.

Prof Wisnu menambahkan, AIPKI akan memberi pendampingan kepada fakultas kedokteran yang memiliki jumlah retaker tinggi. Pendampingan itu dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui berbagai program pembinaan.

Selain isu pendidikan dokter umum, forum dekan juga membahas percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis melalui skema pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based) dan berbasis universitas (university-based).

Menurut para pimpinan fakultas kedokteran, kedua model tersebut bukanlah sistem yang saling bersaing, melainkan saling melengkapi untuk menjawab kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana sistem penjaminan mutu pada kedua model itu tetap berjalan dengan baik,” kata Dr Safrizal Rahman.

Dukungan pemerintah daerah juga dinilai menjadi kunci pemerataan dokter. Ia mencontohkan, Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Manado (UNIMA), yang menerima 50 mahasiswa penerima beasiswa dari pemerintah daerah.

Sebanyak 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara masing-masing mengirimkan tiga putra-putri terbaiknya untuk menempuh pendidikan kedokteran. Setelah lulus, mereka diharapkan kembali dan mengabdi di daerah asal.

“Di tingkat pendidikan spesialis, pemerintah melalui Kemdiktisaintek tengah menyiapkan sekitar 700 hingga 1.000 beasiswa LPDP bagi dokter yang bersedia kembali bertugas di daerah,” ungkapnya.

Program tersebut merupakan bagian dari tiga agenda percepatan (quick wins) pemerintah untuk mengatasi persoalan kesehatan nasional, yakni pembukaan program studi spesialis baru, penempatan peserta didik senior ke daerah, serta perluasan skema pembiayaan pendidikan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak.

Pemerintah juga berencana meluncurkan program pembiayaan pendidikan dokter spesialis dari berbagai sumber guna mempercepat pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Di tengah berbagai kasus yang belakangan mencuat dan melibatkan tenaga medis, para dekan fakultas kedokteran meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk media massa, untuk membangun ekosistem kesehatan yang lebih baik.

“Keselamatan pasien adalah perhatian utama kami. Namun, dokter juga manusia yang memiliki keterbatasan dan membutuhkan dukungan. Sistem pendidikan harus menjamin proses belajar berjalan aman, profesional, dan memberi perlindungan bagi mahasiswa maupun dosen,” ucap Prof Anna.

Dibagian akhir, Ketua UmumAIPKI menegaskan, fokus utama seluruh pembenahan bukan sekadar memastikan mahasiswa lulus ujian, melainkan menjamin bahwa dokter dan dokter spesialis yang dihasilkan benar-benar kompeten dan siap menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. (Tri Wahyuni)

Related posts