JAKARTA (Suara Karya): Dr. Muhammad Olik resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Melalui disertasinya, Olik mendorong pemerintah dan DPR segera menyusun Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi dalam menjalankan keputusan bisnis berdasarkan prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Disertasi berjudul “Konsep Perlindungan Hukum Bagi Direksi BUMD Menurut Prinsip Business Judgment Rule (BJR) Terhadap Tindak Pidana Korupsi” itu menyoroti belum adanya regulasi yang secara khusus melindungi direksi BUMD ketika mengambil keputusan bisnis yang berisiko menimbulkan kerugian perusahaan.
Menurut Olik, kondisi tersebut berbeda dengan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah memiliki landasan hukum lebih kuat melalui Undang-Undang BUMN sehingga penerapan prinsip Business Judgment Rule dapat menjadi dasar perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
“Kalau sebuah keputusan bisnis kemudian merugi, direksi BUMD masih berpotensi dikriminalisasi karena belum ada aturan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum. Padahal sepanjang keputusan itu diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai prinsip Business Judgment Rule, seharusnya tidak diproses sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Olik usai sidang promosi.
Ia menegaskan, perlindungan hukum bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan kepada direksi, melainkan menciptakan kepastian hukum agar pengurus BUMD dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa dihantui risiko kriminalisasi ketika menghadapi risiko usaha yang wajar.
Karena itu, Olik merekomendasikan pembentukan Undang-Undang BUMD yang berlaku secara nasional. Menurutnya, pengaturan melalui peraturan daerah tidak cukup karena hanya mengikat wilayah tertentu, sedangkan seluruh BUMD di Indonesia memerlukan standar perlindungan hukum yang sama.
“Yang dibutuhkan adalah Undang-Undang, bukan hanya peraturan daerah. Dengan begitu akan ada kepastian hukum yang berlaku bagi seluruh BUMD di Indonesia,” katanya.
Olik mengungkapkan, gagasan tersebut mulai mendapat perhatian dalam pembahasan di tingkat nasional. Ia mengaku telah diminta memberikan pandangan akademis kepada DPD RI dan mengetahui adanya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang BUMD yang diinisiasi DPR.
Dalam penelitiannya, Olik juga mengangkat praktik di Belanda yang terlebih dahulu menguji apakah suatu kerugian perusahaan merupakan konsekuensi murni dari keputusan bisnis atau terdapat unsur pidana. Menurutnya, mekanisme seperti itu layak menjadi referensi dalam pembentukan sistem hukum korporasi di Indonesia.
“Kalau keputusan itu murni keputusan bisnis, seharusnya terlebih dahulu diuji sebagai keputusan bisnis. Baru apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, dapat diproses secara pidana,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan Undang-Undang BUMD nantinya mampu menjadi lex specialis bagi penegakan hukum terhadap direksi BUMD, sehingga aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas dalam membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi.
Sidang terbuka promosi doktor tersebut dipimpin Prof. Dr. Adnan Hamid, Dr., S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. sebagai Ketua Penguji sekaligus Promotor. Dr. Maslihati NH, S.H., M.H. bertindak sebagai Sekretaris Sidang.
Tim promotor turut diperkuat Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor I dan Dr. Andi Wahyu, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor II. Sementara dewan penguji terdiri atas Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dan Dr. Efridani Lubis, S.H., M.H., dengan penguji eksternal Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. serta Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (Boy)
