Suara Karya

Bank Banten Belum Berhasil Yakinkan Tiga Pemda di Tangerang Raya Terkait RKUD

SERANG — Dari total delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, baru empat daerah yang resmi memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mereka ke Bank Banten.
Sementara itu, empat wilayah lainnya terpantau masih berada dalam tahap komitmen awal atau transisi.
Bahkan, sebagian besar dari sisa daerah tersebut belum memiliki kepastian target waktu pengalihan kas secara riil.
Empat daerah yang sudah melakukan penyerahan kas daerah tersebut masing-masing adalah Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
Kabupaten Serang menjadi daerah keempat sekaligus yang paling akhir menyelesaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional penuh.
Langkah tersebut diambil dengan mengalihkan dana APBD jumbo yang mencapai lebih dari Rp3 triliun dari Bank bjb pada pertengahan April lalu.
Meskipun bersedia masuk dalam gelombang akhir penyerahan dari kelompok tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang nyatanya tidak melepas dana daerah begitu saja.
Mereka memberlakukan persyaratan khusus yang sangat ketat di dalam dokumen kesepakatan tersebut.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan bahwa dalam PKS tersebut disepakati klausul sanksi berupa denda sebesar 1/1.000 (satu per mil) per hari kepada Bank Banten.
Sanksi ekstrem ini akan dijatuhkan apabila terjadi keterlambatan pemrosesan transaksi yang menimbulkan kerugian materiil bagi kas pemda.
Persyaratan tersebut sengaja dipasang sebagai benteng akuntabilitas untuk mendisiplinkan performa layanan bank pelat merah tersebut.
Sementara itu, dari empat daerah yang tersisa, tiga di antaranya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya) hingga pertengahan 2026 ini masih berstatus “entah kapan”.
Hal ini terjadi karena belum diketahui secara pasti kapan ketiga daerah urban tersebut akan menyerahkan kas daerah mereka sepenuhnya.
Ketiga pemda kaya tersebut dilaporkan masih menahan dana triliunan rupiah mereka di bank lama karena menuntut pembuktian keandalan teknologi serta likuiditas Bank Banten.
Kondisi ini berbeda dengan daerah keempat, yakni Kota Cilegon, yang sudah mengambil langkah maju dengan menandatangani MoU resmi pada awal Agustus 2026.
Pemkot Cilegon menjadwalkan pengalihan kas daerah secara bertahap mulai tahun 2027, yang akan diawali dari sektor belanja gaji pegawai (payroll) ASN.
Padahal sebelumnya, masing-masing kepala daerah sudah mendapat Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.2/1756/SJ.
Melalui surat perintah tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Banten sebenarnya diinstruksikan secara tegas untuk segera menempatkan RKUD pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Instruksi ini diterbitkan guna memperkuat struktur modal bank pelat merah bentukan Pemprov Banten tersebut.
Menanggapi dinamika ini, Pengamat Kajian Publik, Darmawan Hadiguna, menilai langkah kehati-hatian pemerintah daerah sangat rasional.
Ia menekankan perlunya pihak Bank Banten meyakinkan seluruh pemerintah kabupaten/kota bahwa dana daerah yang dikelola benar-benar aman secara bisnis.
“Jadi tidak bisa hanya berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Darmawan di Tangerang Selatan hari ini.
Ia menambahkan bahwa Bank Banten tidak boleh terlena dengan “karpet merah” regulasi.
Mengingat struktur Dana Pihak Ketiga (DPK) mereka saat ini masih rentan karena didominasi dana titipan APBD di atas 70 persen ketimbang tabungan retail masyarakat umum.
Fakta lain di lapangan menunjukkan bahwa proses migrasi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Di Kabupaten Pandeglang misalnya, meskipun RKUD sebesar Rp2,6 triliun sudah resmi pindah, sistem pembayaran (payroll) gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedapatan sempat macet.
Keterlambatan ini dipicu karena sistem keuangan dari bank pengelola yang lama belum sepenuhnya siap dipindahkan ke Bank Banten.
Hal ini menjadi landasan alasan mengapa daerah-daerah kaya di Tangerang Raya dan Cilegon memilih bersikap sangat selektif.
Mereka ingin menguji keandalan infrastruktur digital Bank Banten secara bertahap sebelum benar-benar melepas seluruh kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Pihak manajemen belum merespons terkait kepastian lini masa pemindahan sisa RKUD dari kluster Tangerang Raya maupun kesiapan mereka menghadapi klausul sanksi ketat dari daerah yang sudah bergabung. (Wisnu Bangun)

Related posts