Suara Karya

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Advokat Natalia Rusli: Kasus Michelle Wibowo Tetap Berjalan

JAKARTA (Suara Karya): Advokat Natalia Rusli menegaskan proses hukum atas laporannya terhadap Michelle Wibowo tetap berlanjut meski terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Natalia mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke dua alamat berbeda, yakni Laundry Sebersih di Jalan Raya Duri Kosambi No. 53, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Foxy Beauty di Green Lake City Boulevard, Rukan Colosseum No. 35, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Sangat menyayangkan kesempatan yang diberikan kepada Michelle Wibowo untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan tapi tidak hadir di pemeriksaan,” kata Natalia dalam keterangannya yang diterima, Senin (3/8/2026).

Menurut Natalia, laporan yang dibuatnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Ia menyebut laporan tersebut mengacu pada Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 311 KUHP mengenai fitnah dan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Natalia menyatakan penyidik telah memberikan kesempatan kepada Michelle Wibowo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dipanggil oleh penyidik dan suratnya diterima sendiri, tetapi tidak hadir,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan ketidakhadiran terlapor tidak menghentikan proses penyelidikan.

“Kalau Michelle tidak mau datang melalui proses tersebut, maka dengan sangat berat hati proses tetap berlanjut,” katanya.

Natalia juga mengungkapkan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Selain itu, sejumlah saksi yang mengetahui unggahan media sosial yang dipersoalkan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Pelapor sudah diperiksa, saksi-saksi yang melihat fitnah melalui akun media sosial atau Instagram juga sudah diperiksa semua. Sekarang hanya menunggu Michelle Wibowo mendapat kesempatan membela diri atau kesempatan itu dilewati begitu saja,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Natalia menyebut telah membuat delapan laporan polisi terhadap Michelle Wibowo dengan pokok perkara yang berbeda-beda, mulai dari dugaan penyebaran data pribadi, tuduhan mengenai profesinya, dugaan ijazah palsu, hingga tuduhan lain yang menurutnya mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, Natalia Rusli melaporkan akun Instagram @michellewibowo90 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/517/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026.

Kuasa hukum Natalia, Farlin Marta, mengatakan laporan dibuat setelah kliennya mengetahui adanya unggahan di Instagram yang diduga berisi tuduhan dan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik Natalia. (Boy)

Related posts