JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) Jerry Sambuaga mengatakan kegiatan rapat pleno diperluas yang digelar pada tanggal 30 Juli 2026 yang mengatasnamakan AMPI adalah ilegal. Forum rapat pleno diperluas tidak memiliki dasar aturan organisasi.
Jerry menegaskan AMPI adalah organisasi besar kader kepemudaan yang mempunyai aturan main atau AD/ART yang jelas, lengkap dan mengikat sebagai pedoman agar kerja organisasi berjalan tertib.
“Saya ingin tegaskan bahwa AMPI ini organisasi kepemudaan yang besar, tentunya punya aturan main yang tertulis dan mengikat semua pihak. Jadi tidak seenaknya buat forum yang dibuat sendiri, lalu klaim sepihak yang dipaksakan seolah-olah itu keputusan organisasi,” ujar Jerry dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (31/7).
Jerry menegaskan kegiatan yang menamakan rapat pleno diperluas tanggal 30 Juli 2026 adalah ilegal, sebab pertemuan yang mengatasnamakan AMPI tersebut digelar tanpa dasar organisasi dan tanpa legitimasi apa pun dari DPP AMPI selaku pemegang otoritas tertinggi organisasi di tingkat pusat.
“Apa pun keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut jelas tidak mengikat dan tidak memiliki dasar kekuatan hukum organisasi di AMPI,” ujarnya.
Kemudian soal keputusan ilegal rapat pleno diperluas yang menyebutkan Ketum AMPI diberhentikan, Jerry mengatakan Ketum AMPI tidak dapat diberhentikan melalui mekanisme rapat pleno diperluas.
Ia mengungkapkan apa yang disampaikan dalam forum ilegal rapat pleno diperluas itu tidak dikenal sama sekali dalam Peraturan Organisasi (PO) AMPI tentang disiplin dan sanksi organisasi.
“Semua jelas dan tegas dalam PO di AMPI, dimana ada tahapannya, tidak seenaknya sendiri mengambil keputusan. Artinya, kalau mereka mengambil jalan pintas di luar aturan organisasi, itu namanya bukan penegakan disiplin organisasi, melainkan mereka melakukan pelanggaran terhadap organisasi itu sendiri,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut Jerry, pihak-pihak yang menggagas dan terlibat dalam kegiatan rapat pleno diperluas juga bukan lagi bagian dari kepengurusan DPP AMPI.
“Mengatasnamakan organisasi dan mengklaim kewenangan pengurus, padahal status keorganisasiannya sendiri sudah tidak melekat, semakin menegaskan bahwa forum tersebut tidak memiliki legitimasi apa pun untuk berbicara atau mengambil keputusan atas nama AMPI,” ungkapnya.
Jerry menegaskan sikapnya ini untuk menjaga agar organisasi tidak dikendalikan oleh forum-forum yang dibuat di luar aturan hukum organisasi yang sah.
“Kalau semua orang boleh bikin forum sendiri, mengklaim kewenangan sendiri, dan menyebutnya keputusan organisasi, maka apa gunanya lagi konstitusi dan aturan organisasi. Justru inilah esensi dari berorganisasi, dan saya rasa oknum-oknum yang mengatasnamakan gerakan ilegal itu harus belajar lagi berorganisasi dengan memegang konstitusi organisasi sebagai pedoman tertinggi,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran DPD Provinsi dan DPD Kabupaten dan Kota AMPI se-Indonesia untuk tidak mengindahkan kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dasar organisasi, serta tetap fokus menjalankan program kaderisasi dan konsolidasi sesuai arahan resmi DPP AMPI (Pram)

