Suara Karya

Ratusan Lulusan FK Demo, Tagih Ijazah Dokter yang Ditangguhkan

JAKARTA (Suara Karya): Ratusan lulusan Fakultas Kedokteran (FK) dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi demo turun ke jalan. Mereka mempertanyakan nasib ijazah dokternya yang tertahan, sebagai dampak atas kebijakan pemerintah yang tidak tepat.

“Semua itu berawal dari Surat Edaran No 589/E.E3/DT/2014 yang menyebutkan per 8 Juli 2014, setelah selesai pendidikan profesi dan yudisium tidak boleh diberikan ijazah,” kata juru bicara aksi demo, Haswan usai menggelar orasi di depan Kantor Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurut lulusan FK Universitas Sam Ratulangi Manado tahun 2014, surat edaran itu kemudian menjadi pegangan seluruh pimpinan FK se-Indonesia. Dengan demikian, kewajiban menerbitkan ijazah oleh kampus tidak lagi bisa dilakukan.

“Padahal tidak semua lulusan FK ingin menjadi dokter. Mereka butuh ijazah itu untuk melamar pekerjaan lain,” ujarnya.

Haswan menjelaskan, Surat Edaran No 589/E.E3/DT/2014 itu dibuat, mengacu pada Undang-Undang (UU) Pendidikan Dokter (Dikdok) No 20 tahun 2013. “Setelah UU Dikdok berjalan, ijazah dokter diartikan sebagai Sertifikat Profesi dan menjadi salah satu hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD),” katanya.

Padahal, lanjut Haswan, tidak ada hubungan antara ijazah dokter dan uji kompetensi. “Ijazah dokter boleh dipergunakan mereka yang ingin ikut uji kompetensi. Jika tidak, berikan ijazah itu kepada kami. Kewajiban uji kompetensi itu merupakan pemasungan atas lulusan pendidikan dokter,” ucapnya.

Disebutkan ada sekitar 2 ribu lulusan FK yang terpaksa menganggur karena tidak memiliki ijazah dokternya. Padahal, banyak hal bisa dilakukan dengan menggunakan ijazah dokter tersebut untuk melanjutkan hidup.

Haswan menilai ketakutan sejumlah pihak, lulusan FK akan memanfaatkan ijazah itu buka praktik tidak beralasan. Karena semua orang tahu, untuk menjadi dokter praktik harus mengikuti uji kompetensi dokter berstandar nasional dan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan organisasi profesi.

“Kami hanya menuntut hak sebagai lulusan FK, yaitu ijazah dokter. Karena dimanapun, setiap orang dapat ijazah setelah lulus kuliah. Ini seharusnya juga berlaku di FK. Kenapa ijazah kami lalu ditahan,” katanya menegaskan.

Untuk itu, kata Haswan, pemerintah diharapkan bisa berpikir bijak dengan mencabut Surat Edaran No 598/E.E3/DT/2014 tanggal 8 juli 2014 yang digunakan FK se-Indonesia untuk menahan atau menangguhkan ijazah dokter.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Ismunandar usai pertemuan dengan sejumlah wakil dari pendemo mengatakan, pihaknya akan mengkaji dulu kebijakan tersebut. “Beri kami waktu satu minggu. Keputusannya akan kami sampaikan pada 11 April mendatang,” ucapnya. (Tri Wahyuni)

Related posts