Suara Karya

Puskepi Soroti Temuan Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Minta Presiden Turun Tangan

JAKARTA (Suara Karya): Keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar dugaan peredaran pita cukai palsu di Semarang dengan nilai mencapai sekitar Rp570 miliar mendapat apresiasi dari Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria. Namun, di balik capaian tersebut, Sofyano menilai kasus itu menjadi alarm serius masih maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Menurut Sofyano, pengungkapan pita cukai palsu dalam jumlah fantastis itu menunjukkan aparat berhasil menjalankan penindakan secara efektif. Di sisi lain, besarnya nilai temuan juga memperlihatkan bahwa praktik pemalsuan pita cukai diduga dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan besar.

“Temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih banyak beredar di negeri ini, antara lain karena adanya pita cukai palsu,” ujar Sofyano dalam keterangannya, Jumat.

Ia menegaskan, pemalsuan pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap penerimaan negara. Dengan menggunakan pita cukai palsu, produk rokok ilegal dapat beredar seolah-olah legal sehingga berpotensi menggerus penerimaan cukai dalam jumlah besar.

Selain merugikan negara, kata Sofyano, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang taat membayar cukai dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah.

Sofyano menilai persoalan rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai tidak bisa dibebankan hanya kepada Bea Cukai. Ia meminta pemerintah menjadikan kasus ini sebagai perhatian nasional, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara dan tata kelola industri hasil tembakau.

“Dibongkarnya pita cukai palsu dengan nilai yang sangat luar biasa ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden. Negara perlu menggerakkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk membackup Bea Cukai dalam memerangi kejahatan pemalsuan di sektor cukai, termasuk penyelundupan,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, pengusutan harus diarahkan hingga ke aktor utama yang berada di balik jaringan pemalsuan pita cukai tersebut, termasuk pemodal, distributor, hingga pihak yang diduga melindungi praktik ilegal itu.

“Jangan hanya menangkap pelaku kecil. Negara harus membongkar siapa aktor intelektualnya, siapa pemodalnya, dan apakah ada pihak yang melindungi atau membiarkan praktik ini berjalan,” katanya.

Di sisi lain, Sofyano mendorong pemerintah memperkuat sistem pengamanan pita cukai agar lebih sulit dipalsukan. Pengawasan distribusi pita cukai dan rantai produksi rokok juga dinilai perlu diperketat dengan dukungan teknologi yang lebih modern.

Ia turut menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Peran masyarakat sangat perlu diberdayakan. Masyarakat harus diedukasi dan diberi akses pengaduan yang mudah agar dapat ikut melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sofyano mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah rokok ilegal karena praktik tersebut pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat luas. Ia berharap keberhasilan pengungkapan kasus pita cukai palsu di Semarang dapat menjadi momentum memperkuat perang terhadap kejahatan di sektor cukai.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal. Negara harus hadir tegas, karena kejahatan ini merugikan penerimaan negara, merusak keadilan usaha, dan pada akhirnya merugikan rakyat,” pungkasnya. (Boy)

Related posts