JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga negara untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, agar transparan dan bebas penyimpangan.
“Kehadiran Bapak/Ibu sekalian merupakan bukti dukungan secara personal maupun kelembagaan untuk memastikan SPMB 2026 berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam acara peluncuran dan menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026, di Jakarta, Kamis (21/5/26).
Hadir dalam acara itu, antara lain Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah; Komite III DPD RI, Filep Wamafma; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Mantovani; Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono; Anggota Ombudsman RI, Nuzram Joher; dan Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono.
Selain itu hadir pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya; pejabat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kompol Nur Said; dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof Ojat Darojat.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, SPMB tahun ini agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“SPMB 2026 adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Karena setiap anak punya hak untuk bisa sekolah,” ujarnya.
Disebutkan, jalur penerimaan murid baru masih sama, ada 4 yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi agar seluruh anak dapat terakomodasi sesuai kondisi masing-masing.
Untuk memperbaiki masalah yang kerap muncul pasca pelaksanaan, maka intervensi dilakukan sejak tahap perencanaan kebutuhan bangku sekolah di daerah. “Biasanya orangtua ribut pasca-pelaksanaan, karena itu pentingnya intervensi di perencanaan,” ujarnya.
Untuk itu, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kemendikdasmen melakukan pendampingan kepada pemerintah untuk menghitung kebutuhan daya tampung sekolah negeri maupun swasta secara lebih akurat.
Dari 78 daerah yang menjalankan skema SPMB Ramah 2026 bersama pemerintah pusat, ada 53 daerah sudah memberi bantuan bagi siswa yang masuk sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.
“Kalau tidak diterima di sekolah negeri, siswa bisa masuk ke sekolah swasta dengan bantuan dana dari pemerintah daerah,” kata Gogot.
Untuk mencegah praktik ‘jual-beli kursi’, titipan siswa, hingga penambahan kuota ilegal, Gogot menambahkan, pemerintah akan mengunci Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah petunjuk teknis (juknis) penerimaan ditetapkan pemerintah daerah.
“Untuk menutup celah manipulasi penerimaan siswa, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, Dapodik akan dikunci setelah juknis daerah ditetapkan, sehingga tak ada lagi penambahan kursi secara diam-diam,” tuturnya.
Kedua, sekolah wajib mengumumkan jumlah daya tampung secara terbuka melalui situs resmi atau sistem daring daerah.
Ketiga, hasil penerimaan harus diumumkan secara lengkap, baik nama siswa yang diterima maupun yang tidak diterima, agar tidak ada ‘selipan’ murid tambahan setelah pengumuman resmi.
Dalam tahap pasca-pelaksanaan, pemerintah daerah juga wajib mencarikan sekolah alternatif bagi siswa yang belum diterima di sekolah pilihannya, baik negeri maupun swasta.
“Kalau swasta, siswa harus disubsidi kalau keluarga kurang mampu,” ujar Gogot.
Ia menambahkan kemampuan fiskal tiap daerah memang berbeda, namun pemerintah terus mendorong daerah dengan kapasitas anggaran yang kuat untuk membantu siswa kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan di sekolah swasta.
Kemendikdasmen juga membuka layanan pengaduan dan informasi SPMB 2026 melalui hotline WhatsApp 0812-1804-0427 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun pertanyaan terkait pelaksanaan penerimaan murid baru. (Tri Wahyuni)
