Suara Karya

Pemegang HKI Diminta Lakukan Recordial

JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus mengingatkan pemegang HKI untuk melakukan perekaman atau recordial di DJBC sejak 21 Juni 2018 mendatang. Hal ini untuk meredam peredaran barang palsu atau ilegal di dalam negeri.

“Era baru pemberantasan pelanggaran HKI akan dimulai sejak 21 Juni 2018 nanti. Kita menantikan kerja sama semua pemegang HKI untuk mendaftar secara manual dan online. Ada 65 ribu merek setiap tahun yang masuk ke Ditjen HKI. Sangat bagus jika semua melakukan recordial pada aplikasi kami,” kata Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara DJBC Khoirul Hadziq di sela sosialisasi PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/PMK.04/2018 di Jakarta, Kamis (7/6).

Khoirul menjelaskan, DJBC perlu mempelajari pengetahuan mengenai jenis HKI yang lain agar saat menemukan barang impor atau ekspor yang dicurigai hasil pelanggaran dapat segera dilakukan penegahan.

“Selama ini kami tidak bisa menilai barang impor itu palsu atau tidak. Karena kami tidak memiliki datanya. Maka saat ini pemegang HKI melakukan recordation. Nanti kami tidak hanya mencocokan data dengan produk yang dilaporkan, mungkin juga bagaimana mengidentifikasi barang-barang tersebut, atau bahkan jalur distribusinya juga akan kami tanyakan,” ujarnya.

Sebab, lanjutnya, Khoirul mencatat setidaknya ada enam poin yang saat ini menjadi sorotan internasional. Pertama, mengenai perlindungan negara terhadap kesehatan masyarakat, terkait dengan maraknya peredaran obat palsu. Kedua, keselamatan konsumen, dikaitkan dengan peredaran sparepart otomotif palsu.

Ketiga, sorotan pada organisasi kejahatan seperti terorisme yang dibiayai oleh hasil kejahatan terhadap HKI, selain perdagangan narkoba. Keempat, terkait trust issue, dimana Indonesia diwanti-wanti untuk menjaga kepercayaan produk ekspor sehingga tidak masuk dalam daftar hitam Amerika.

Kelima, menghapus reputasi Indonesia sebagai negara penampung sampah produk palsu yang berdampak buruk pada kesejahteraan. Keenam, terkait inovasi anak negeri. Sebab barang palsu mematikan kreatifitas generasi muda.

Karena itulah, jelas Khoirul, penerapan recordial ini membantu perlindungan HKI di dalam negeri, sebagaimana praktik di negara maju seperti Jepang dan Amerika yang telah menerapkan hal tersebut.

“Ini sangat dianjurkan untuk pemegang HKI dalam negeri atau lokal. Bagi brand internasional, mereka harus berbadan hukum di dalam negeri, memiliki SIUP, dan karyawan. Hal ini untuk kepastian hukum dan juga kesejahteraan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selanjutnya diatur pelaksanaan teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 40/PMK.04/2018 berisi tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring Dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam kesempatan tersebut, Khoirul juga menjelaskan, setelah proses recordial, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan ciri-ciri produk yang telah direkam oleh pemegang HKI atau tidak. Jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penegahan. (Tri Handayani)

 

Related posts