Suara Karya

24 Instansi Pemerintah Jadi ‘Pilot Project’ Penilaian Manajemen Talenta ASN

JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak 24 instansi pemerintah dipilih menjadi ‘pilot project’ atau proyek percontohan atas penilaian penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan jadi langkah awal penilaian, lantaran memiliki Indeks Sistem Merit berkategori sangat baik pada 2020.

“Dipilihnya 24 instansi pemerintah itu akan jadi awal perbaikan manajemen talenta di instansinya. Prinsipnya, bagaimana memperkuat instansi pemerintah yang sistem meritnya sudah berjalan sangat baik,” kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja dalam keterangan pers, Sabtu (22/5/21).

Aba dalam acara Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah itu menjelaskan, manajemen talenta ASN memiliki kaitan yang sangat erat dengan pelaksanaan sistem merit. Seperti tercantum dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, manajemen talenta ASN menjadi salah satu kriteria dari sistem merit.

Kebijakan terkait implementasi manajemen talenta.didukung Peraturan Menteri PANRB No 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan diperkuat dengan SE Menteri PANRB No 10/2021.

“Manajemen Talenta ASN adalah jantung dari sistem merit. Jika instansi pemerintah menjalankan manajemen talenta ASN dengan baik, maka hasil dari sistem meritnya pun bagus,” lanjut Aba.

Proses penilaian manajemen talenta di instansi pemerintah oleh Kementerian PANRB menguatkan apa sudah dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah, membuat sistem dan pola karier ASN di instansi itu juga terlindungi.

Sebagaimana termaktub dalam SE Menteri PANRB No 10/2021, penilaian bagi 24 instansi pemerintah itu mengacu pada Lampiran II, dimana ada 8 tahap penilaian. Pertama, penetapan kategori Indeks Sistem Merit Sangat Baik dari KASN, termasuk hasil 24 instansi pemerintah tersebut. Tahap kedua, pemaparan langkah konkret dari penerapan manajemen talenta ASN.

“Penilaian lanjut ke uji lapangan. Tahap keempat, penetapan kelompok rencana suksesi dan melakukan survei terhadap komunitas atas kelompok rencana suksesi tersebut. Selanjutnya, penetapan rencana suksesi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” katanya.

Tahap berikutnya adalah pengukuhan suksesor sesuai dengan rencana suksesi beserta waktu pelaksanaan penempatan. Ketujuh, penetapan instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Manajemen Talenta ASN. Terakhir adalah tahapan monitoring dan evaluasi.

Setelah melewati semua tahapan itu, lanjut Aba, instansi pemerintah dinilai mampu melewati tahapan sistem merit– sebagai salah satu poin pengawasan sistem merit yang dilakukan KASN. “Adanya penetapan pada tahap ketujuh itu, bisa dikatakan instansi tersebut telah menerapkan Manajemen Talenta ASN,” ucapnya.

Saat ini, uji coba penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN telah dilakukan pada tiga dari 24 instansi pemerintah. Antara lain Provinsi Jawa Barat, Provinsi DI Yogyakarta dan Kota Bandung.

“Dalam penilaian, ada instrumen dengan pembobotan target dari tiap tahapan penerapan Manajemen Talenta ASN. Hal itu untuk mengukur status kemajuan penerapannya,” kata Aba.

Ditambahkan, tahap komitmen dan kapasitas organisasi mendapat bobot target 5, sedangkan target bobot pada infrastruktur penyelenggaraan adalah 15. Akuisisi talenta mendapat bobot target paling besar sebanyak 40, diikuti dengan pengembangan dan retensi talenta serta penempatan talenta dengan bobot target masing-masing 20. Keseluruhan bobot target adalah 100.

“Penilaian dilakukan atas capaian tiap status kemajuan untuk memastikan kesesuaian implementasi dengan regulasi, kualitas dan manfaatnya dalam pencapaian tujuan Manajemen Talenta ASN. Semakin tinggi tahapan dan nilai realisasi, maka semakin baik pula tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah,” ucapnya.

Adapun nilai akhir diberikan predikat berdasarkan pemenuhan rentang nilai dari 0 hingga 100. Predikat nilai akhir itu dibagi menjadi 5 sesuai rentangnya masing-masing. Dimulai dari predikat Dasar (0-5,00), Lanjutan (5,01-20,00), Menengah (20,01-60,00), Tinggi (60,01-80,00) dan Maju (80,01-100).

Aba mengatakan, pemilihan predikat dari Dasar hingga Maju itu memacu instansi pemerintah untuk mengejar konteks kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, bukan sekadar mengejar predikat. Selain juga tidak ada konotasi negatif dalam predikat yang dicapai atas progres penerapan Manajemen Talenta ASN.

“Dengan demikian, penilaian menjadi lebih adil, adil, transparan, objektif dan berbasis pada kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah. Serta mendapat sumber daya manusia yang tepat untuk mengisi suatu posisi,” ujarnya. (Tri Wahyuni)

Related posts