JAKARTA (Suara Karya): Lebih dari 250 penghuni perumahan YVE Habitat Limo, Depok, Jawa Barat, tengah menghadapi kekhawatiran besar terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada pengembang PT YVE Habitat Limo. Gugatan tersebut berpotensi membuat warga kehilangan rumah yang telah mereka tempati atau yang sedang dalam proses pembangunan.
Dwi Laksono, salah satu warga YVE Habitat Limo, menjelaskan bahwa mayoritas penghuni telah menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) dan bahkan telah melaksanakan Akta Jual Beli (AJB) hingga memperoleh Sertifikat Hak Milik.
“Pembangunan perumahan tidak mangkrak dan masih terus berjalan. Pengembang telah menunaikan kewajibannya meskipun terdapat keterlambatan yang disebabkan oleh kondisi force majeure seperti pandemi COVID-19,” ujar Dwi, Senin (24/3/2025).
Menurut Dwi, gugatan PKPU ini berawal dari dua pembeli yang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pembangunan rumah mereka. Meski pengembang telah menawarkan pengembalian dana secara bertahap, kedua pihak ini menolak dan memilih untuk mengajukan permohonan PKPU dengan harapan mempailitkan PT YVE Habitat Limo. Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Para pemohon diketahui bernama Donny Herdiant dan Qumairi Mulia.
Pihak PT YVE Habitat Limo membela diri dengan menyatakan bahwa pembangunan tidak dihentikan dan saat ini 83 unit yang masih dalam tahap pembangunan telah mencapai progres 85 persen. Mereka mempertanyakan apakah keputusan PKPU yang diajukan hanya oleh dua pihak pantas menghancurkan hak dan kenyamanan 250 keluarga yang sudah tinggal di YVE Habitat.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan keadilan dan melihat dampak besar yang akan terjadi pada ratusan kepala keluarga yang telah menempati rumah mereka,” tambah Dwi.
Selain itu, Paguyuban Perumahan YVE yang mewakili mayoritas warga juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan perhatian kepada Mahkamah Agung. Mereka meminta agar MA mengawasi jalannya perkara ini demi aspek kemanusiaan.
“Apa iya, gara-gara dua pemohon yang tidak sabar lalu mengajukan PKPU untuk agenda tertentu, ratusan warga harus menjadi korban? Kami meminta PN Jakpus untuk menolak permohonan tersebut dan melihat kenyataan bahwa proyek ini tidak mangkrak,” tegas perwakilan Paguyuban.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin menjadi pihak yang dirugikan akibat keputusan pengadilan yang dinilai dapat berakibat fatal bagi komunitas yang telah terbangun di YVE Habitat. (Boy)

