Suara Karya

Advokat Natalia Rusli Tantang Arbain Tunjukkan Sertifikat 525

JAKARTA (Suara Karya): Advokat Natalia Rusli menantang Arbain, pihak yang disebut sebagai mafia tanah, untuk membuktikan klaim kepemilikannya atas lahan sengketa di Pekanbaru dengan menunjukkan sertifikat asli bernomor 525/2004.

Kasus ini menyeret nama Kartini (94), nenek renta yang kehilangan tanah warisan suaminya Mahmud dan kini terpaksa tinggal di gubuk reyot. Arbain mengklaim lahan seluas 27.836 m² itu miliknya, meski hingga kini sertifikat yang dikatakan sah tak pernah ditunjukkan.

(Foto: Istimewa)

“Untuk Arbain, saya tantang Anda tunjukkan sertifikat 525 di Jalan Jenderal Sudirman jika benar milik Anda. Saya siap perang membela nenek 94 tahun ini,” kata Natalia, Selasa (16/9/2025).

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam perkara ini, mulai dari lokasi tanah yang berbeda dengan objek sengketa, harga jual beli tak wajar hanya Rp6 juta untuk hampir 3 hektare, hingga tanda tangan akta jual beli yang tidak jelas. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga selama ini dibayar pihak Kartini, bukan Arbain.

Kartini sejatinya pernah menang di PN Jakarta Utara, bahkan putusan itu dikuatkan hingga Mahkamah Agung. Namun, melalui Peninjauan Kembali (PK) ke-2, Arbain justru dimenangkan dengan proses cepat yang dinilai janggal.

Natalia menegaskan akan melibatkan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA untuk mengusut dugaan permainan hukum. “Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan. Saya tidak takut siapa pun di belakang Arbain,” tegasnya. (Boy)

 

Related posts