JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp2,6 triliun untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN). Dana tersebut akan dicairkan paling lambat Juli 2025.
“Pencairan tukin menunggu hasil evaluasi kinerja dosen ASN yang biasanya dilakukan dalam satu semester. Kemungkinan cair pada Juli 2025,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dalam taklimat media, di Jakarta, Selasa (15/4/25).
Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Pencairan tukin bagi dosen ASN merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Dalam Perpres disebutkan, tukin dosen diberikan setiap satu bulan. Namun, pembayaran dilakukan setiap enam bulan sekali, setelah proses evaluasi selama satu semester.
“Evaluasi dosen itu berbeda dengan pegawai ASN lain yang bisa dilakukan setiap bulan. Ada capaian-capaian yang baru bisa diraih dosen selama satu semester, seperti penelitian. Kasihan kalau dosen dinilai per bulan,” ujarnya.
Guna menyegerakan proses pembayaran tukin tersebut, Mendiktisaintek berjanji akan segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) sebagai harmonisasi peraturan atas diterbitkannya Perpres No 19/2025 tersebut.
“Semoga prosesnya harmonisasi peraturan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga pembayaran tukin bagi dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek berjalan lancar,” ucap Brian Yuliarto.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada PTN Satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan Lembaga Layanan (LL) Dikti,.
Secara keseluruhan, ada 31.066 dosen yang menjadi target penerima tukin. Mereka terdiri dari 8.725 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja, 16.540 dosen di PTN berbasis badan layanan umum (BLU) yang belum remunerasi, serta 5.801 dosen di lingkungan LLDikti.
“Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima nantinya setara dengan tukin yang berlaku bagi dosen lainnya, dan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing,” kata Sri Mulyani.
Disebutkan, tunjangan kinerja bagi dosen tersebut mencakup total 14 bulan pembayaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, tukin bagi dosen tak sekadar tambahan penghasilan, tetapi instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.
Lewat penerbitan Perpres No 19/2025, Rini berharap para dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia dapat meningkatkan kinerjanya.
Pemberian tukin ini bukan semata-mata soal angka, tetapi kaitannya dengan kualitas kinerja dan kontribusinya kepada masyarakat,” ucap dia.
Rini mengatakan, tukin bagi dosen diberikan berdasarkan kelas jabatan dan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan. “Aturan teknisnya nanti diatur dan ditetapkan dalam Permendiktisaintek,” kata Rini menandaskan. (Tri Wahyuni)