Suara Karya

Berkat MB Episode ke-26, Biaya Akreditasi LAM Ditanggung oleh Pemerintah

JAKARTA (Suara Karya): Banyak dampak positif dirasakan kampus dari peluncuran Program Merdeka Belajar (MB) Episode Ke-26, hari ini, Selasa (29/8/23) serta diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyebut, dua hal fundamental dari kebijakan yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan.

Kedua, sistem akreditasi di pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial di perguruan tinggi

Terkait akreditasi, Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 itu mengatur status akreditasi yang disederhanakan. Jika dulu biaya akreditasi program studi oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) dibebankan kepada perguruan tinggi, kini dialihkan ke pemerintah.

“Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Jadi sekarang kita kurangi beban finansial perguruan tinggi,” ucap Nadiem.

Jika sebelumnya proses akreditasi dilakukan atas program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Sekarang, proses akreditasi program studi dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.

“Jadi, kita pangkas juga beban administrasi di perguruan tinggi,” lanjut Nadien.

Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang luar biasa karena dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan.

“Keluarnya kebijakan ini bagi saya adalah kejutan. Hal itu akan melegakan para perguruan tinggi, terutama PTS. Karena beban administrasi berkurang, kami bisa lebih fokus ke hal lain,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Chairul, dosen bisa melakukan penelitian, pengabdian masyarakat yang jauh lebih besar dampaknya bagi masyarakat, daerah, dan bangsa.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri mendukung terobosan Kemdikbudristek terkait akreditasi pendidikan tinggi.

Disampaikan Ganefri, kebijakan pemerintah dalam mengakomodir biaya akreditasi khusus untuk mencapai wajib akreditasi adalah langkah bijaksana yang akan mengurangi beban finansial perguruan tinggi.

Selain itu, akreditasi perguruan tinggi yang hanya dikategorikan dalam dua (tidak terakreditasi dan terakreditasi) akan memungkinkan perguruan tinggi lebih banyak fokus pada peningkatan kualitas.

Ganefri mengungkapkan, pengurangan beban administratif dalam proses akreditasi juga memberi waktu yang lebih banyak bagi dosen dan pegawai untuk berfokus pada pengajaran, penelitian dan inovasi.

“Saya percaya, langkah ini akan membantu perguruan tinggi lebih fokus dalam meningkatkan mutu dan memberi dampak positif yang signifikan pada kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ungkap Ganefri.

Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengapresiasi transformasi akreditasi pendidikan tinggi yang diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26.

“Transformasi ini menjadi lompatan maju yang perlu dikembangkan Kemdikbudristek dalam membantu perguruan tinggi melakukan proses akreditasi, tanpa membebani perguruan tinggi, program studi dan masyarakat,” kata Usman.

Kemdikbudristek memulai transformasi sistem akreditasi sejak 2020 melalui Merdeka Belajar Episode Ke-2: Kampus Merdeka. Merdeka Belajar Episode Ke-26 melanjutkan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. (Tri Wahyuni)

Related posts