Suara Karya

Capt. Hakeng Dukung Langkah Kepala Syahbadar Molawe Tertibkan Pelabuhan Ilegal

Capt. Hakeng Jaya Wibawa (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA (Suara Karya): Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) (Syahbandar) Capt. Kristina Anthon dalam menertibkan keberadaan pelabuhan ilegal (pelabuhan tikus) di wilayah kerjanya.

Menurut Hakeng, keberadaan pelabuhan tersebut bukan hanya merugikan perekonomian negara dan daerah, tetapi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menimbulkan aksi-aksi kriminalitas di dalamnya, seperti terjadinya kasus pungutan liar dan sebagainya.

Ironinya kata Hakeng, ada saja orang-orang yang mau menghalangi niat baik Kepala Syahbandar dalam menegakan aturan negara. Seperti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas adanya dugaan pungutan liar (pungli) izin surat berlayar di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/9/2024) Kristina Anthon diserang oleh demonstran di ruangan tersebut.

“Tindakan demonstran sangat tidak beretika, dan melanggar hukum. Saya berpendapat, sebaiknya kasus ini juga bisa diselesaikan melalui jalur hukum agar ada efek jera bagi pelaku,” kata Hakeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut Hakeng menjelaskan bahwa Syahbandar dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Jadi, kapasitas Kepala Syahbandar Molawe datang ke DPRD tersebut adalah dalam rangka menjalankan tugas yang diemban sesuai amanat UU. Saya juga sangat menyayangkan dalam RDP tersebut pihak keamanan internal terlihat tidak sigap sehingga keributan yang berujung penyiraman air pun terjadi,” kata Hakeng.

Dalam hal penyiraman tersebut, Hakeng menduga masih ada hubungannya dengan langkah penertiban pelabuhan tak berizin atau pelabuhan tikus yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe, Kristina.

Sekadar informasi, sebelumnya Kristina telah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tikus beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut dia menemukan kegiatan ilegal pemuatan ke atas tongkang di pelabuhan yang tidak memiliki izin.

Atas tindakan itu, Hakeng menyatakan mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh kepala Syahbandar dikarenakan hal tersebut memang sudah seharusnya dilakukan.

Terkait langkah dari para anggota DPRD Sultra meminta penjelasan terkait pungutan liar izin surat berlayar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum juga sebuah langkah postif, yang merupakan tugas DPRD untuk mendengar dan menangkap aspirasi rakyat.

Hakeng mengingatkan agar anggota DPRD bisa bijak dalam mendudukan permasalahan, dan lebih memberikan dukungan terhadap langkah-langkah Kepala Syahbandar Molawe dalam menindak pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan bahan tambang ke atas tongkang, karena kegiatan tersebut pastinya sangat merugikan negara.

“Langkah para anggota DPRD dalam menginisiasi RDP terkait pungli patut didukung. Tapi saya juga berharap para anggota DPRD juga memberikan fokus perhatian dalam hal penanganan kasus pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan ke kapal tongkang di wilayahnya. Justru penertiban kegiatan ilegal inilah yang patutnya di RDP-kan,” katanya.

Dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Capt Hakeng juga mengingatkan tugas dan fungsi dari Syahbandar sebagaimana tertuang dalam UU No.17 tahun 2008. Pada Pasal 209, Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan antara lain, mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal; menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan; melakukan pemeriksaan kapal; dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.

“Saya berharap langkah penertiban sesuai amanah Undang Undang yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar dalam menegakkan kebenaran, memberantas pungli dan pelabuhan tak berizin mendapat dukungan dari pemerintah daerah, DPRD dan Aparat berwenang lainnya. Hal ini demi bebasnya lingkungan pelabuhan dari pungutan liar, meningkatkan Profesionalitas, meningkatkan keselamatan pelayaran, dan meningkatkan pendapatan untuk daerah dan negara,” pungkasnya. (Boy)

Related posts