JAKARTA (Suara Karya): Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno, terus berupaya mengawal dan memantau, sekaligus menjaga kelembagaan koperasi dari gangguan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu dilakukan, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan koperasi sebagaimana dalam perundang-undangan, dengan tujuan mewujudkan visi dan misi pembangunan koperasi Indonesia, sekaligus menciptakan terwujudnya koperasi yang sehat.
“Kita terus mengawal dan memberikan jaminan kepada masyarakat agar koperasi berjalan sesuai dengan jatidirinya. Kita ingin masyarakat dan koperasi tidak menjadi korban sistem fintech oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Suparno, kepada sejumlah wartawan, di kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Dia mengatakan, pada dasarnya di setiap koperasi sudah memiliki pengawasnya masing-masing, yakni badan pengawas yang dibentuk oleh anggota. Sementara Deputi Pengawasan Kemenkop, sifatnya melakukan penilaian kesehatan.
“Ada koperasi yang sudah punya anggota di lintasan kabupaten/kota yang tidak mengerti UU 23 dan mereka belum mengubah anggaran dasar. Setelah dilakukan pemeriksaan dari teman-teman, maka kepadanya diarahkan untuk dilakukan perubahan anggaran,” ujarnya mencontohkan.
Suparno memaparkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 288 dari 516 koperasi nasional yang menjadi kewenangan Deputi Pengawasan. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah permasalahan.
“Diantaranya menyangkut kelembagaan, yaitu izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, perubahan anggaran dasar, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), belum memilikl peraturan khusus, SOM, SOP,” ujar Suparno.
Permasalahan lainnya, kata dia, menyangkut koprasi yang dipailitkan oleh anggotanya/pihak ketiga. Kemudian terkait masih terbatasnya jumlah dewan pengawas syariah untuk KSP berbasis syariah.
“Dari total 142.142 koperasi di Indonesia, 99,64 persen diantaranya adalah kewenangan pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Oleh sebab itu, Deputi Bidang Pengawasan membentuk Satuan Tugas Pengawas Koperasi Daerah sebanyak 1.712 orang PNS yang terbagi di setiap propinsi ada 5 orang dan setiap kabupaten/kota ada 3 orang untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan koperasi,” katanya. (Gan)