Suara Karya

Hemat 200 Miliar, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers secara daring, Selasa (1/12/20). (Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akhirnya membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020. Pembubaran itu semata dilakukan demi efisiensi kewenangan dan anggaran negara.

“Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan akan menghemat uang negara lebih dari Rp200 miliar,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers secara daring, Selasa (1/12/20).

Disebutkan, 10 LNS yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional; Dewan Ketahanan Pangan; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Selain itu ada Komite Ekonomi dan Industri Nasional; Badan Pertimbangan Telekomunikasi; Komisi Nasional Lanjut Usia; Badan Olahraga Profesional Indonesia serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Lewat pembubaran itu, diharapkan terjadi peningkatan kinerja birokrasi dan tak ada lagi tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang menimbulkan pemborosan anggaran dan inefisiensi kewenangan,” tuturnya.

Ditambahkan, pembubaran lembaga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi. Tugas dan fungsi dari LNS yang dibubarkan tidak akan hilang, tetapi diintegrasikan ke instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

Untuk itu, lanjut Tjahjo, tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS adalah pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta kementerian dan lembaga terkait untuk pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsipnya.

Komitmen pemerintah atas reformasi birokrasi selama 2014-202, kata Tjahjo, dibuktikan Presiden Joko Widodo melalui pembubaran 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga terkait.

“Kementerian PAN-RB akan melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. Kemungkinan, akan terjadi pembubaran LNS di tahun-tahun mendatang,” kata Tjahjo.

Dengan adanya pembubaran LNS, Menteri PANRB berharap terjadi peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Pembubaran LNS akan mempercepat proses pengambilan keputusan, yang akan berdampak pada peningkatan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. (Tri Wahyuni)

Related posts