Suara Karya

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham PT Rekayasa Aplikasi Digital Masuk Babak Baru

JAKARTA (Suara Karya) : Kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Rekayasa Aplikasi Digital memasuki babak baru. Sebelumnya kasus ini sempat mandek sekitar 4 bulan dan akhirnya kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini perusahaan yang berdiri sejak 2018 telah menyeret nama-nama besar, mulai dari pemegang saham, pengurus dokumen hingga seorang notaris.

SPL, pemilik saham sekaligus korban, menegaskan, dirinya telah dirugikan miliaran rupiah oleh rekan bisnisnya sendiri, yakni Arfan Akbar Ridwan dan Muhammad Mustofa, yang sudah berstatus tersangka.

Namun, fakta mencengangkan justru muncul di balik kasus ini. Ada dua nama lain yang dinilai punya peran vital, tetapi tidak turut ditambahkan sebagai tersangka, yakni Aisyah Almunawaroh yang merupakan istri dari Arfan Akbar Ridwan dan notaris Topan Al Akbar.

Penjualan Saham

Pada 2021, di tengah krisis Covid-19, saham SPL dijanjikan akan dibeli sebesar Rp1 miliar. SPL sempat menerima pembayaran Rp100 juta dua kali.

Namun, belakangan muncul kabar mengejutkan, seseorang berinisial L mengaku telah membeli saham SPL senilai Rp7 miliar. Fakta ini membuat SPL kaget, sebab ia sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar itu.

Lebih parah, SPL menemukan bukti chat palsu yang diproduksi oleh pelaku menggunakan fotonya. Modus yang tercium, rekayasa dokumen dan pemalsuan tanda tangan demi mengalihkan kepemilikan saham secara ilegal.

Dalang Utama

Nama Aisyah Almunawaroh mencuat lantaran disebut sebagai otak yang mengurus seluruh dokumen penjualan saham hingga ke tangan notaris Topan Al Akbar. Sayangnya hingga kini keduanya tidak dijadikan sebagai Tersangka.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Maya, sudah berkali-kali meminta penyidik menindaklanjuti berkas perkara dengan memasukkan Aisyah dan notaris Topan sebagai tersangka. Namun, entah mengapa proses hukum terkesan lambat dan setengah hati.

Kasus Kembali Digulirkan

Kabar terbaru, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Dalam surat tersebut, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi & Tersangka guna memenuhi petunjuk JPU (P19).

Selain itu, penyidik juga akan kembali memanggil SPL selaku korban guna meminta keterangan tambahan.

Sakti Manurung selaku kuasa hukum korban memberikan apresiasi kepada Unit 1 HARDA Polda Metro Jaya yang kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus ini setelah sebelumnya sempat tertidur pulas.

“saya percaya tim penyidik Unit 1 Harda Polda Metro Jaya yang saat ini bertugas menangani perkara ini akan bertindak secara professional dan saya masih menaruh persepsi baik bahwasanya tidak akan ada anggota penyidik di unit ini yang berani melakukan cara menyimpang untuk menegakkan keadilan bagi korban,” kata Sakti Manurung, Jumat (24/10/2025).

“Apabila jika dikemudian hari saya nilai ada cara-cara yang tidak wajar dari penyidik, maka saya tentu tidak akan diam dan saya pastikan akan menempuh berbagai upaya menyikapi hal tersebut,” ujar Sakti Manurung.

Selain itu, Sakti Manurung juga menambahkan, dalam kasus ini seharusnya ada 2 orang lagi yang semestinya harus dijadikan sebagai tersangka. Hal itu senada dengan petunjuk JPU (P19).

“Seharusnya ada 2 orang lagi yang juga dijadikan Tersangka karena memiliki peran penting sehubungan peristiwa perkara ini, hal ini pun sesuai dengan info yang kami dapat sehubungan petunjuk P19,” jelas Sakti.

“Padahal klien kami saja tidak kenal dan tidak pernah hadir bertemu dengan Notaris, lalu bagaimana bisa Notaris mengeluarkan produknya dengan membawa-bawa nama klien kami? Sangat tidak masuk diakal sehat,” ungkap Sakti Manurung.

Sementara itu, Farlin Marta yang juga merupakan kuasa hukum korban meminta agar pihak kepolisian berani dan segera menindak tegas dua orang lainnya, yakni Aisyah Almunawaroh dan notaris Topan Al Akbar untuk menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Farlin Marta menduga bahwa Aisyah merupakan aktor intelektual yang menjadi otak dari modus pemalsuan dan/atau penipuan jual beli saham PT. Rekayasa Aplikasi Digital.

“Demi keadilan kepada SPL selaku korban dalam LP ini, saya meminta penyidik Unit 1 Harda PMJ untuk segera tindak tegas dan menaikkan status Aisyah Almunawaroh dan Notaris Topan Al Akbar menjadi tersangka,” kata Farlin Marta.

“Aisyah diduga keras merupakan aktor intelektual yang menjadi otak dari modus pemalsuan dan/atau penipuan jual beli saham PT. Rekayasa Aplikasi Digital, karena klien kami SPL kuatir ke depannya akan banyak korban dari Aisyah Almunawaroh dengan melakukan modus yang sama,” sambungnya.

Farlin juga menantang Notaris Topan Al Akbar untuk membuktikan jika benar kliennya SPL telah menandatangani akta jual beli saham PT. Rekayasa Aplikasi Digital.

“Saya menantang Notaris Topan Al Akbar untuk mengeluarkan bukti foto dan/atau video kepada publik yang menunjukkan klien kami SPL memang menandatangani sendiri Akta Jual Beli saham PT. Rekayasa Aplikasi Digital,” tegas Farlin Marta.

Untuk diketahui, kasus ini bukan sekadar penipuan saham. Ini soal mafia hukum yang diduga melibatkan aktor-aktor cerdik dengan posisi strategis. Jika penegak hukum berani, seharusnya tidak ada yang kebal, apalagi ketika bukti sudah terang.

Jangan sampai aktor intelektual seperti Aisyah Almunawaroh dan Topan Al Akbar yang benar-benar bisa meloloskan atau meluluskan tindak perkara pidana ini, malah tidak dijadikan tersangka dan digantikan oleh orang yang sebenarnya hanya turut serta. (Warso)

 

Related posts