Suara Karya

Kemdikbud Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Baru Penyesuaian Kuota PPDB

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya mengeluarkan surat edaran berisi penyesuaian kuota pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Kuota itu terutama pada jalur prestasi, dari paling banyak 5 persen dapat ditingkatkan hingga 15 persen.

“Penyesuaian kuota itu merupakan respon terkait pelaksanaan PPDB yang belum optimal di masyarakat,” kata Sekretaris Jendral Kemendikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Penyesuaian kuota itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran diterbitkan sebagai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, sebagai pengganti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Lewat Surat Edaran baru ini diharapkan Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan penyesuaian dalam PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran itu,” ujarnya.

Penyesuaian kuota, lanjut Didik, terutama pada jalur prestasi. Merujuk pada Surat Edaran terbaru, kuota yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dapat ditingkatkan hingga 15 persen.

“Penyesuaian itu merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo kepada Mendikbud untuk melakukan penyesuaian terkait kuota PPDB,” ujarnya.

Penyesuaian lainnya, lanjut Didik, terkait daya tampung pada sistem zonasi yang sebelumnya paling sedikit 90 persen menjadi paling sedikit 80 persen. Untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk membantu daerah yang masih ada masalah dalam PPDB-nya. Untuk daerah yang tidak ada masalah, bisa jalan terus,” kata Didik menegaskan.

Sebagai informasi, PPDB tahun ini terdapat tiga jalur penerimaan peserta yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Lewat jalur zonasi, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk jalur prestasi, sekolah menerima peserta didik diluar zonasi dengan pertimbangan prestasi. Hal itu dibuktikan lewat nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN) atau penghargaan siswa di bidang akademik maupun nonakademik yang digelar di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, peserta didik yang tinggal di luar zonasi sekolah boleh mendaftar karena mengikuti perpindahan tugas orang tua. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini masuk tahun ketiga. Kami harap upaya ini bisa membantu percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” katanya.

Didik juga berharap kepada orang tua dengan anak berprestasi untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan demikian, siswa dengan prestasi bagus tidak hanya berkumpul pada beberapa sekolah saja, tetapi juga dapat menyebar ke sekolah lainnya. (Tri Wahyuni)

Related posts