PADANG (Suara Karya): Ketua Persatuan Keluarga Piaman (PKP) Mandiri H Jayanis, SE mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.
“MK memutuskan sesuai dengan kehendak masyarakat, selama ini banyak bacaleg menunggu keputusan, sekarang saat mereka bekerja sepenuh hati agar dekat dengan masyarakat. Saya apresiasi putusan MK yabg menetapkan sistem pemilu terbuka tersebut, ucap Jayanis, bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD 1 Dapil 2 Sumatera Barat (Sumbar) dari PKS di Padang, Kamis malam (15/6/2023).
Kata dia, dengan keluarnya putusan MK yang tetap memakai sistim terbuka yaitu memilih caleg memberi peluang yang sama pada caleg meskipun nomor urutnya dibawah.
“Nomor urut tidak ada bedanya, nomor urut kecil atau besar tidak ada masalah sepanjang caleg tersebut bisa merebut hati rakyat dan dapat suara terbanyak maka dia akan mewakili partainya di daerah pemilihannya,” papar Jayanis yang berada pada nomer urut 7 dan mengemban visi, masyarakat yang beriman bertaqwa kepada Allah SWT, menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi, hidup mandiri.
Aktivis diberbagai organisasi termasuk organisasi alumni Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Sungai Limau (IKAPS) dari berbagai jenjang pendidikan, sangat antusias dengan putusan MK tersebut.
“Sejak saat ini, dengan putusan MK bahwa pemilu tetap sistem terbuka, kita harus aktif dalam berbagai persiapan menghadapi pemilu 2024 yang semakin dekat, kata Jayanis. (dra)

