Suara Karya

Kuasa Hukum Berharap Kasus Joko Tjandra Segera Selesai

(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Andi Putra Kusuma selaku anggota tim pembela hukum terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (JST) berharap kasus yang menjerat kliennya yang sudah menahun ini bisa segera terselesaikan.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk memberikan ruang dan waktu kepada JST, untuk dapat menyelesaikan sidang  Peninjauan Kembali (PK) yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dia mengatakan, proses hukum kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret nama Joko Soegiarto Tjandra (JST) telah menarik perhatian publik. Pasalnya proses hukum JST ini dinilai berkepanjangan.

Dengan demikian lanjut Andi, dikarenakan proses hukum JST yang seharusnya sudah berakhir di 2001 dengan putusan Kasasi yang dimohonkan Jaksa telah diputus ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurutnya, putusan pengadilan negerilah yang berlaku dimana putusan tersebut menolak tuntutan jaksa dan JST dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau Onslag Van Rechtverfolging. Dengan demikan seharusnya perkara JST telah ditutupi case closed.

Akan tetapi apa yang terjadi di negara hukum ini, lanjut Andi, setelah 8 tahun kemudian Jaksa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tanpa kendaraaan yang jelas, menabrak tatanan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tidak mengindahkan hukum yang telah diatur,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu melanggar aturan hukum Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Lalu kemudian PK Jaksa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), padahal putusan kasasi MA jelas telah tolak kasasi Jaksa sebelumnya.

“Sehingga apa yang terjadi sekarang ini dengan mencuatnya kembali pemberitaan JST merupakan proses hukum yang berkepanjangan sampai kini,” ungkap Andi. (Bobby MZ)

Related posts