Suara Karya

Negara ASEAN Sepakat Bentuk Standar Protokol Kesehatan yang Sama

JAKARTA (Suara Karya): Negara-negara anggota ASEAN sepakat mengadopsi standar protokol kesehatan yang sama. Hal itu terungkap dalam pertemuan Menteri Kesehatan se-ASEAN (15th AHMM) di Bali, Sabtu (14/5/22).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, hal itu sama dengan target yang dicapai dalam pertemuan G20, dimana aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan Indonesia atau TraceTogether oleh Singapyra bisa interkoneksi satu sama lain.

Protokol kesehatan itu nantinya bisa diterapkan di negara-negara anggota ASEAN. Protokol kesehatan merupakan paspor yang diperlukan saat akan keluar negeri. “Kita butuh paspor saat akan masuk negara lain. Hal itu nantinya berlaku sama untuk sektor kesehatan,” ujarnya.

Standar protokol kesehatan itu akan berbasis teknologi. Misalkan, penggunaan kode QR dengan standar badan kesehatan dunia WHO, yang bisa dilakukan secara manual maupun aplikasi di ponsel pintar.

“Kita akan bekerja sama dengan negara-negara G20. Mudah-mudahan inisiatif dari ASEAN ini bisa mengonvergensi teknologi digital,” tutur Menkes Budi Sadikin Gunadi.

Hasil pertemuan di Bali juga menyepakati didirikannya Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Penyakit Menular ASEAN atau ASEAN Center for Public Health Emergencies and Emerging Diseases (ACPHEED).

“ACPHEED diperlukan untuk menghadapi kemungkinan adanya outbreak pandemi di masa sepan,” kata Menkes.

Disebutkan tiga pilar ACPHEED, antara lain surveilans, deteksi dini dan respons. Ada juga pilar manajemen risiko. Tiga negara yang sudah memberi komitmen untuk masing-masing pilar tersebut adalah Vietnam, Thailand dan Indonesia.

“Jadi 3 negara ini akan bekerja sama untuk mempersiapkan segala hal terkait potensi outbreak pandemi di negara masing-masing,” ujarnya.

ACPHEED akan mengintegrasikan protokol kesehatan yang ada di negara-negara anggota ASEAN. “Semua hal akan kita sinergikan. Ketika negara anggota ASEAN memiliki kasus pandemi yang angkanya turun, maka bisa relaksasi dibanding negara lain yang kasusnya belum turun,” ujarnya.

ACPHEED berlaku secara ASEAN, lanjut Menkes, tetapi kompetensi utamanya ada di 3 negara yakni Vietnam, Thailand, dan Indonesia. Karena 3 negara itu sudah mengajukan keinginan untuk memiliki kantor di Indonesia, guna memenuhi kompetensi baik untuk surveilans, deteksi, atau respons. (Tri Wahyuni)

Related posts