Suara Karya

Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten dalam Kebijakan Pertembakauan

JAKARTA (suara Karya): Pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap kebijakan tembakau yang membuat industri terkait juga tidak bisa menentukan sikap.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, sampai sekarang pemerintah tidak memberikan persetujuan atas inisiatif DPR yang menjadikan tembakau sebagai industri strategis melalui undang-undang (UU) yang sudah diusulkan sejak periode lalu.

“Soal UU tembakau, ini inisiatif DPR. Saya yang nomor satu tandatangan, peta jalannya pada periode 2014-2019 goal sebagai inisiatif DPR, disetujui. Pasal ini minta 80% tembakai lokal untuk industri tembakau. Ini menjadikan tembakau sebagai komoditas strategis tapi tidak goal karena ambiguitas pemerintah,” kata Misbakhun dalam diskusi Urgensi Roadmap Industri Hasil Tembakau Mengawal Kepastian Investasi di Hotel Ibis Style, Jakarta, Selasa (10/11/19).

Padahal konsistensi pemerintah sangat diperlukan. Menurut Misbakhun, peta jalan (roadmap) itu sebagai konsistensi pemerintah dalam hal industri hasil tembakau (IHC) yang menentukan untuk menarik investasi.

Strategisnya tembakau dapat dilihat dari nilai ekonomi yang dihasilkan yang bisa melebihi perusahaan otomotif. Dia memberi contoh Philip Morrys kini sebagai perusahaan rokok terbesar di indonesia capaian labanya berkisar Rp 18 trilun per tahun padahal saat membeli saham PT Sampoerna Tbk pada 2005 nilainya pada angka yang sama Rp 18 triliun.

“Perspektif investasinya paling menguntungkan…. Sekarang keuntungannya segitu,” ujar politisi Golkar.

Misbakhun menambahkan, di APBN IHC sumbang 8% sampe 9%. Memang butuh investasi besar, tapi sekaligus juga menunjukan bahwa industri tembakau menarik.

Sementara, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2020 hingga 23 persen dan diproyeksikan harga jual rokok di pasaran naik hingga 35 persen dari kondisi saat ini. Ironisnya, penerimaan cukai negara dari IHT justru diprediksi pada kondisi kini menurun 15-20 persen.

Karena, “Kebijakan penaikan cukai ini prinsipnya untuk membatasi konsumsi rokok,” kata Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kemenko Perekonomian Atong Soekirman.

Potensi penurunan itu, ujarnya terjadi tersebab kebijakan pemerintah terhadap tarif cukai rokok. Seperti dikatakan Misbakhun pemerintah mendua justru akan membuat konsumsi rokok berkurang.

Atong mengaku, kontribusi cukai yang dipungut dari produk IHT mendominasi 95 persen dari total penerimaan cukai negara. Namun, penerimaan negara dari cukai akan menurun tahun depan.

“Penerimaan cukai dari IHT diprediksi bisa turun 15 persen sampai 20 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Atong.

Terkait itu, ekonom Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan melalui roadmap IHT karena strategisnya industri tembakau bagi pendapatan nasional.

“Harmonisasikan dari hulu di pertanian, ada industri di sana yang melibatkan tenaga kerja, ada Kemendag dan, yang terkena dampak Kemenkes dan Kemeneku. Seolah-olah cukai ini hanya penerimaan negara saja, dari penerimaan cukai tapi juga pengendalian,” ujarnya.

Itu terpulang pada Menko Perekonomian mengkompilasikan seluruh kepentingan. Perlu semua itu dipertemukan sehingga menghasilkan kebijakan nasional untuk seluruh kepentingan.

“Sehingga industri juga bisa mengambil pilihan untuk melakukan langka apa menurut dia,” kata Enny. (indra)

Related posts