Suara Karya

Tergugat Balik Tuding Pengggugat, Kasus Resto Bebek Tepi Sawah Diwarnai Kejanggalan

JAKARTA (Suara Karya): Sidang lanjutan kasus wanprestasi pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (14/2/2025). Kasus ini menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah, sebagai tergugat 3. Namun, dalam perkembangan terbaru, penggugat justru dituding berupaya menguasai tanah milik Tedy senilai Rp 48 miliar melalui skema hukum yang dianggap janggal.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menyatakan sidang kali ini diwarnai kejanggalan setelah saksi ahli corporate, Zulfi Diane Zaini, memberikan keterangan yang dinilai tidak substansial. “Saksi ahli menyatakan jika uang pinjaman bank digunakan untuk beli bahan bangunan tapi tidak dibayar, bank boleh menagih. Ini teori hukum apa? Saya tidak paham,” ujar Natalia.

Natalia juga mencurigai sepak terjang kuasa hukum tergugat 1 dan 2, Sujarwo, yang diduga memanfaatkan kasus ini untuk menguasai tanah milik Tedy seluas 4.000 meter persegi di Bandar Lampung. “Ini bukan sekadar wanprestasi, ini skema perampokan berkedok hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut. Namun, proyek ini mangkrak, dan kontraktor yang menggugat Tedy, CV Hasta Karya Nusapala, ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.

Akibatnya, tanah milik Tedy senilai Rp 48 miliar terancam disita, sementara dana Rp 16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan. Natalia Rusli telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Komisi XIII DPR RI. Bahkan, Komisi XIII rencananya akan turun langsung ke Bandar Lampung untuk menyelidiki kasus ini.

Sidang ditunda hingga 14 Februari 2025, dan menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk menghadirkan saksi. Farlin Marta, kuasa hukum Tedy lainnya, mengungkapkan bahwa penggugat tidak menghadirkan saksi dalam sidang hari ini tanpa alasan yang jelas. “Tidak ada kejelasan kenapa saksi tidak hadir. Ini kesempatan terakhir bagi mereka,” ujar Farlin.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya laporan polisi terhadap Titin, Andy Mulya Halim, dan Hadi Wahyudi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar. Selain itu, Titin juga dilaporkan oleh Tedy atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 3,5 miliar terkait renovasi rumah di Jakarta Utara.

Natalia Rusli berharap kasus ini dapat segera dituntaskan demi memberikan keadilan bagi kliennya. “Kami berharap rekan-rekan advokat di Indonesia bekerja secara profesional dan tidak memperkaya diri dengan memainkan perkara,” tandasnya. (Boy)

Related posts