Suara Karya

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang belum inpassing sebesar Rp500.00p dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Pemerintah akan membayar rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan itu dari Januari hingga Juli 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, terbitnya aturan baru itu sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberi perhatian kepada sektor pendidikan, termasuk guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Menag di Jakarta, Kamis (10/7/25).

Dengan kenaikan tunjangan itu, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi baru tersebut hingga tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

Dengan demikian, proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan bisa segera dilakukan. Perlu diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menanti implementasi dari regulasi ini, karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Direktur PAI, M Munir. Pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda diminta pro aktif dalam mengakses kebijakan baru tersebut.

Guru PAI penerima tunjangan profesi itu adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami pastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya, selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” kata M Munir.

Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat. (Tri Wahyuni)

Related posts