Suara Karya

Inilah Daftar Caleg Mantan Napi Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

JAKARTA (Suara Karya): Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus dikecam atas keputusannya yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Setidaknya, ada dua keputusan yang bertolak belakang, yakni UU Nomor 22 Tahun 2007 terkait dugaan mahar yang dilakukan Sandiaga Uno. Dan terakhir Paturan KPU (PKPU) terkait calon anggota legislatif (caleg) mantan napi koruptor.

Terkait Peraturan KPU, Bawaslu telah memutus 12 mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. Putusan ini ditolak berbagai koalisi masyarakat. Penyelenggara pemilu atau KPU juga menginginkan calon legislator yang bersih.

Padahal, berdasarkan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan, khususnya yang termaktub dalam Pasal 4, KPU melarang partai menyertakan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak, dan kasus korupsi sebagai calon legislator.

Namun Peraturan KPU tersebut, ditentang oleh Partai politik, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu pusat. Alasannya, pasal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yang membolehkan bekas tahanan kasus korupsi maju menjadi calon anggota dewan asalkan mengumumkan status perkaranya di depan publik.

Atas alasan itu pula, sehingga partai politik tetap mendaftarkan kadernya yang mantan napi koruptor untuk menjadi caleg pada Pileg 2019 mendatang.

Berikut ini partai politik yang mendaftarkan kader mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.

GERINDRA: Muhammad Taufik (DPRD DKI Jakarta). Taufik terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Dia divonis 18 bulan penjara.

Kemudian, Ferizal (DPRD Belitung Timur), dia terbukti terlibat kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan apung di Pulau Ketapang pada 2012. Dan terakhir, Mirhammuddin (DPRD Belitung Timur), yang juga terjerat kasus korupsi.

GOLKAR: Syahrial Damapolil (DPRD Sulawesi Utara). Dia terlibat kasus korupsi dana sisa talangan utang di proyek Manado Beach Hotel pada 2012. Bekas Ketua DPRD ini divonis 3 tahun penjara. Dan Saiful Talub Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una-una).

HANURA: Muhammad Nur Hasan (DPRD Rembang). Dia didakwa kasus korupsi dana hibah pemerintah daerah pada 2013. Divonis setahun penjara.

PKPI: Joni Cornelius Tondok (DPRD Toraja Utara), koruptor dana pemberdayaan perempuan dan pengadaan barang di DPRD Tana Toraja pada 2003. Divonis 2 tahun penjara.

PERINDO: Ramadhan Umasangaji (DPRD Parepare). Koruptor dana tunjangan sewa rumah DPRD Parepare 2007. Divonis satu tahun penjara.

BERKARYA: Andi Muttamar Mattotorang (DPRD Bulukumba) yang didakwa korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada 2003. Bekas Ketua DPRD Bulukumba ini divonis 18 bulan penjara.

PKS: Maksum Mannassa (DPRD Mamuju). Koruptor proyek rehabilitasi jalan di Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Barat 2012. Dipenjara setahun.

NASDEM: Abdul Salam (DPRD Palopo)

DPD Aceh: Abdullah Puteh. Mantan Gubernur Aceh ini eks napi korupsi kasus pengadaan helikopter pada 2004. Divonis 10 tahun penjara. (Gan)

Related posts