JAKARTA (Suara Karya): Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemdikbudristek, Nizam menegaskan, Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tidak menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.
“Hanya skripsi tidak lagi jadi satu-satunya syarat kelulusan. Bentuknya beragam. Hal itu diserahkan ke perguruan tinggi dan program studinya,” kata Nizam dalam acara ‘Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek’ di Jakarta, Jumat (1/9/23).
Nizam dalam kesempatan itu didampingi Plt Sekretaris Dirjen Diktiristek, Kemdikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie.
Nizam menjelaskan, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 mengatur persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4, tidak hanya melalui skripsi seperti dilakukan selama ini, melainkan ada pilihan lain.
“Peraturan tersebut memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberi pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe, proyek dan sebagainya,” ujar Nizam.
Ia mencontohkan, mahasiswa program studi ekonomi bisa menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD), sehingga lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya dibanding hanya berbentuk skripsi.
Contoh lain, ketika sebuah perguruan tinggi lebih fokus pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten maupun hanya bersifat diterbitkan.
“Jika mahasiswa menguasai teknologi untuk menyelesaikan masalah secara prosedural, itu diwujudkan dalam apa? bisa skripsi, bisa proyek, bisa prototipe, bisa case suatu kasus,” kata Nizam.
Meski begitu, Nizam menuturkan, penetapan standar kelulusan tetap diserahkan ke masing-masing perguruan tinggi, terutama terkait bebas atau tidaknya mahasiswa memilih bentuk tugas akhir.
“Selama ini kan ‘one fit for all’. Nah selanjutnya tidak harus seperti itu. Menurut saya tetap harus mengacu pada aturan yang ditetapkan perguruan tinggi,” ujarnya. (Tri Wahyuni)

