JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset danTeknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri.
Termasuk peraturan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Sosialisasi ini dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Rakor Rektor Perguruan Tinggi Negeri Akademik pada Minggu (18/2) di Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam Rakor Rektor PTN Akademik di Bogor, Minggu (18/2/24) menjelaskan, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Undang-undang itu menyebutkan pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah,” ujarnya.
SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana. BKT merupakan dasar penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Diktiristek, Nizam mengingatkan PTN untuk bijak dalam penetapan tarif UKT. Biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
“Perguruan tinggi harus inklusif. Harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT. Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT,” katanya.
Nizam juga mendorong PTN untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi performa kinerja pelaksanaan program dan anggaran pada 2024. Menurutnya, performa realisasi anggaran di 2023 belum optimal, khususnya program yang sumber pembiayaannya dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Performa kinerja anggaran sangat penting dijaga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi. Selain menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia,” katanya.
Di akhir arahannya, Nizam mengajak perguruan tinggi untuk menyuarakan dan mengamplifikasi kabar baik tentang pendidikan tinggi di Indonesia.
“Program-program yang sudah berjalan baik, mohon dijaga bersama. Suarakan ke masyarakat bahwa saat ini relevansi pendidikan tinggi sudah sangat bagus. Tingkat keterserapan lulusan perguruan tinggi pun semakin bagus,” ucapnya.
Ia juga meminta PTN untuk memberi optimisme kepada masyarakat bahwa pendidikan tinggi sangat dibutuhkan dan menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa,” kata Nizam menandaskan. (Tri Wahyuni)
