Suara Karya

Bertentangan dengan Pasal 33: Pengprov PORSEROSI Kaltara Tolak (SK) Caretaker Ketua Umum PB PORSEROSI 355

JAKARTA (Suara Karya) : Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara (Kaltara) menolak Surat Keputusan (SK) Caretaker Ketua Umum PB PORSEROSI 355/PB-PORSEROSI/IX/2025 yang tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga PORSEROSI Pasal 33 ( Masa Bhakti Kepengurusan ) ayat 3.

“Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PORSEROSI Pasal 33 ( Masa Bhakti
Kepengurusan ) ayat 3 disebutkan bahwa SK Perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat 6 (enam) bulan sebelum atau 6 (enam) bulan setelah masa kepengurusan ( SK ) berakhir. Melalui pasal tersebut Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara menolak Surat Keputusan (SK) Caretaker Ketua Umum PB PORSEROSI 355/, ” tegas Ketua Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara, Steve Singgih Wibowo.ST.MMP di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Steve Singgih mengatakan, bila PB PORSEROSI memaksakan adanya SK 355 yang dikirim ke Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara, maka jelas sudah tidak profesional lagi. Karena kepengurusan PB PORSEROSI sendiri habis masa bhaktinya bulan September 2025. Namun melalui Surat Keputusan (SK) KONI Pusat masih bisa diperpanjang. Hal ini sudah jelas tidak profesional atau sifatnya akal – akalan.

Sementara Anggaran Rumah Tangga PORSEROSI Pasal 33 ( Masa Bhakti Kepengurusan ) ayat 3 disebutkan bahwa SK Perpanjangan dapat dilakukan 6 (enam) bulan dengan catatan ada kegiatan yang mendesak. Sedang di PB PORSEROSI sendiri saat ini tidak ada kegiatan yang mendesak, baik PON maupun SEA Games.

Sedang Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara mengajukan surat perpanjangan waktu kepengurusan karena dalam waktu dekat ada kegiatan yang mendesak seperti halnya persiapan Porprov yang harus melakukan rapat Penunjukan Technical Delegate (TD). Sedang TD Cabor nantinya ditugaskan untuk Menyusun THB, dan THB tersebut akan menjadi acuan yang ada dalam aplikasi tim IT untuk proses pendaftaran atau registrasi. Adapun batas akhir penyerahan THB Cabor adalah 31 Oktober 2025.

Selain itu katanya, juga bertugas menghitung dan menyampaikan kebutuhan pelaksanaan pertandingan masing-masing Cabor untuk dapat dimasukkan pada saat penyusunan Rab PB PORPROV II/2026 Kalimantan Utara.

Menurutnya, mengacu pada point diatas maka Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara dengan tegas “ MENOLAK “ SK Caretaker yang diterbitkan PB PORSEROSI. Semua itu karena tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PORSEROSI. Dengan begitu Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara mempunyai Hak untuk mengajukan Perpanjangan SK, karena terdapat hal-hal yang bersifat mendesak.

Steve Singgih melanjutkan, sekali lagi bila PB PORSEROSI tidak menerima atau memberikan perpanjangan waktu kepengurusan Pengprov PORSEROSI Kaltara, maka sama saja artinya dengan adanya pemasungan pembinaan cabor sepaturoda yang ada di Kaltara. Padahal fungsi dari PB PORSEROSI adalah Pembinaan untuk seluruh Pengpro yang ada di daerah-daerah. (Warso)

 

Related posts