JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akhirnya meluncurkan secara resmi Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Nasional.
SPO tersebut dibuat sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Peluncuran dilakukan secara bersama oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Herbuwono; Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan; Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha; Irjen Kemdiktisaintek, Chatarina Muliana; Dirjen SDM Kesehatan, Kemenkes, Yuli Farianti; dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi.
Dirjen SDM Kesehatan, Kemenkes, Yuli Farianti menjelaskan, SPO Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Nasional itu akan menjadi acuan bagi seluruh institusi pendidikan dan profesi kesehatan di Indonesia.
“Penetapan SPO ini menjadi tonggak penting dalam penyatuan sistem uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Kita ingin setiap lulusan diuji dengan standar yang sama, kredibel, dan diakui secara nasional,” ujarnya.
Ditambahkan, SPO merupakan hasil kolaborasi panjang antara Kemenkes dan Kemdiktisaintek, dan difasilitasi Komite Bersama Uji Kompetensi Nasional. “Integrasi itu penting untuk menghindari duplikasi, tumpang tindih, dan disparitas antar lembaga penyelenggara ujian,” ujarnya.
Ke depan, uji kompetensi tak sekadar penilaian akademik, tetapi instrumen akuntabilitas pendidikan, ukuran nyata kesiapan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.
Hal senada dikemukakan Dirjen Dikti, Kemdiktisaintek Khairul Munadi. Katanya, SPO ini lahir dari proses evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan uji kompetensi yang telah berjalan sejak 2014 lalu.
“Kita belajar dari praktik baik yang ada, lalu menyesuaikan dengan konteks regulasi terkini, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek akan membentuk Tim Ad Hoc Nasional paling lambat 9 November 2025. Tim itu akan melakukan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan ujian, penetapan biaya, penyusunan bank soal nasional, serta evaluasi sistem secara berkelanjutan.
“Pelaksanaan SPO tidak akan mengganggu proses pendidikan yang sedang berjalan. Kita ingin memastikan sistem uji kompetensi berjalan kredibel, terukur, dan menjadi standar nasional lintas lembaga,” ucap Khairul.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Herbuwono menegaskan pentingnya SPO untuk memastikan pemerataan tenaga medis berkualitas di seluruh Indonesia.
“Masih ada 4,6 persen Puskesmas tanpa dokter dan hampir 40 persen belum memiliki tenaga medis lengkap,” ungkapnya.
Dengan SPO itu, lanjut Dante, dipastikan kualitas setiap lulusan dokter dan tenaga kesehatan, di mana pun mereka berada. Kualitas mereka akan setara dan siap melayani masyarakat.
Dante menambahkan, uji kompetensi nasional akan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan tenaga medis, mulai dari vokasi, profesi, hingga subspesialis.
“Yang lulus akan mendapat sertifikat nasional, dan yang belum lulus dapat mengulang sesuai ketentuan. Semua proses akan dilakukan transparan dan akuntabel,” katanya.
Wamendiktisaintek, Fauzan menutup acara dengan nada optimistis sekaligus reflektif. Ia menilai kerja sama dua kementerian ini menunjukkan semangat kolaborasi lintas sektor, yang menjadi fondasi reformasi pendidikan dan profesi kesehatan nasional.
“Kita sadar, apa yang kita luncurkan hari ini ditunggu banyak orang. SPO ini bukan akhir, tapi awal dari perbaikan sendi-sendi pembelajaran dan layanan kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Dengan nada ringan, Fauzan juga mengingatkan agar kerja kolaboratif ini dijaga dengan semangat kebersamaan.
“Kita tidak bisa berpikir individual. Yang diharapkan adalah berpikir kolaboratif. Karena dari kolaborasi itulah lahir regulasi yang bijak dan berdampak,” tutupnya.
SPO Uji Kompetensi diharapkan menjadi fondasi kuat bagi transformasi mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, sekaligus langkah strategis menuju pengakuan kompetensi di tingkat global.
Dengan sistem yang terintegrasi, akuntabel, dan transparan, Pemerintah menargetkan terciptanya tenaga kesehatan profesional yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dari Sabang sampai Merauke. (Tri Wahyuni)