JAKARTA (Suara Karya): Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI) menemui Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong kepastian pelaksanaan tes dan pengalihan status Dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Transit Pimpinan Komisi II DPR RI, pada Senin (21/9/26) itu dihadiri perwakilan Pengurus ADPPI. Mereka diterima Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan anggota Komisi II Dede Yusuf.
Dalam pertemuan tersebut, ADPPI meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk mengawal proses pelaksanaan tes dan pengalihan status Dosen PPPK menjadi PNS, agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, komitmennya untuk mengawal proses tersebut. Pelaksanaan tes harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan, termasuk memastikan peserta yang mengikuti proses tersebut benar-benar merupakan Dosen PPPK.
“Kami akan pastikan proses ini berjalan secara terbuka, terjaga, dan sesuai dengan ketentuan. Kami juga pastikan tidak ada peserta yang bukan Dosen PPPK yang ikut tes,” ujar Rifqinizamy.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026, peserta yang dapat mengikuti proses pengalihan tersebut adalah Dosen PPPK pada instansi pendidikan di perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Rifqinizamy juga menyampaikan, kepastian proses pengalihan status tersebut penting bagi para Dosen PPPK yang selama ini menunggu kejelasan mengenai mekanisme dan pelaksanaan tes.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, dosen merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga perlu kepastian status dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Perjuangan para dosen sebagai garda terdepan dalam pendidikan tinggi perlu mendapat kepastian status dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi,” kata Dede Yusuf.
Menurut Dede, kepastian status kepegawaian diperlukan agar dosen dapat menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.
Ia juga berharap ke depan tidak kembali terjadi pengangkatan dosen PPPK yang menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Karena itu, Dede berharap kebijakan kepegawaian bagi dosen dapat memberi kepastian dan perlindungan yang lebih baik, terutama bagi mereka yang telah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Perwakilan Pengurus ADPPI mengapresiasi respons positif pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI terhadap aspirasi para Dosen PPPK. Dukungan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepastian proses pengalihan status Dosen PPPK menjadi PNS.
“Bagi kami, dukungan ini merupakan bentuk perhatian terhadap perjuangan Dosen PPPK yang selama ini menunggu kepastian mengenai proses tes dan pengalihan status menjadi PNS,” ujar perwakilan ADPPI.
ADPPI menilai kepastian mengenai jadwal, mekanisme, dan tahapan pelaksanaan tes menjadi hal penting bagi para Dosen PPPK. Kejelasan itu dibutuhkan agar para dosen dapat mempersiapkan diri sekaligus memperoleh kepastian mengenai status kepegawaiannya.
Menutup pertemuan, Rifqinizamy menyampaikan, proses pengangkatan Dosen PPPK menjadi PNS merupakan salah satu bentuk perhatian negara terhadap para abdi negara di bidang pendidikan.
Terkait pelaksanaan tes dan jadwalnya, Komisi II DPR RI akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
ADPPI berharap koordinasi tersebut dapat segera menghasilkan kejelasan mengenai jadwal, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan tes. (Tri Wahyuni)

