JAKARTA (Suara Karya): Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan pembatasan sementara pemberian izin bagi kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di wilayah Jakarta. Langkah strategis ini diumumkan oleh Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, sebagai upaya menjaga efisiensi sistem pembayaran dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan. Arlyana menjelaskan bahwa keputusan ini dilatarbelakangi oleh hasil asesmen menyeluruh, termasuk tingkat kejenuhan pasar, kepadatan industri, serta profil risiko sistem informasi dari pelaku usaha KUPVA BB di wilayah Jakarta.
- “Dengan mempertimbangkan kondisi makro spasial Jakarta serta ketersediaan layanan penukaran valuta asing yang sudah sangat memadai, termasuk dari Bank Devisa dan kantor cabang KUPVA BB dari daerah lain, maka kebijakan pembatasan ini perlu diterapkan,” ujar Arlyana, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).
Pembatasan ini mencakup:
1. Izin baru untuk KUPVA BB di Jakarta;
2. Pembukaan kantor cabang KUPVA BB oleh penyelenggara dari luar Jakarta;
3. Pemindahan alamat kantor pusat atau cabang dari luar ke dalam wilayah Jakarta.
Namun demikian, BI tetap membuka ruang bagi:
- Perpanjangan izin KUPVA BB di Jakarta,
- Pembukaan cabang oleh KUPVA BB yang kantor pusatnya sudah beralamat di Jakarta,
- Pemindahan alamat antar lokasi di dalam Jakarta, serta Permohonan izin baru yang telah diajukan lengkap sebelum 1 Juli 2025 melalui sistem perizinan Ease.
Menurut Arlyana, langkah ini ditujukan untuk memperkuat struktur industri KUPVA BB, menghindari konsentrasi pasar yang berlebihan, dan mendukung profitabilitas usaha secara berkelanjutan di tengah kompetisi yang semakin ketat.
“Kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan bentuk pengelolaan agar industri KUPVA BB di Jakarta tetap tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi,” tutup Arlyana. (Boy)