Suara Karya

BPJS Keliling Kini Tersedia di 37.858 Titik, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga ke Pelosok

JAKARTA (Suara Karya): BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Sepanjang 2024, layanan Program JKN semakin dekat ke masyarakat melalui berbagai kanal layanan digital, on site, serta kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan di daerah terpencil.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara ‘Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024’, di Jakarta, Senin (14/7/25).

Terkait kepesertaan, Ali Ghufron menyebut, jumlah peserta JKN hingga akhir 2024 telah mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45 persen dari total penduduk Indonesia.

“Dari jumlah itu, ada 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta. Tiga provinsi lainnya masih perlu didorong untuk meraih UHC,” tuturnya.

Dengan capaian yang terus meningkat, BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai.

Untuk itu, BPJS Kesehatan membuat layanan keliling yang tersebar di 37.858 titik lokasi, dengan jumlah layanan mencapai 940.158 transaksi.

“Kami juga bekerja sama dengan Pemda untuk menghadirkan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik lokasi, dan menghasilkan 379.921 transaksi layanan hingga 2024,” katanya.

Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama juga meningkat hingga 28 persen, dari semula 18.437 menjadi 23.682 FKTP. Sedangkan jumlah mitra rumah sakit naik 88 persen, dari sebelulnya 1.681 rumah sakit menjadi 3.162 rumah sakit.

Guna menjangkau peserta di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan menggandeng rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, hingga bekerja sama dengan faskes dengan kriteria tertentu di 11 wilayah.

Ke-11 wilayah tersebut adalah Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interractive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan online yang bisa dimanfaatkan peserta melalui layanan ‘video conference’ lewat aplikasi Zoom untuk mengurus administrasi, informasi, atau pengaduan seputar JKN.

“BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan, melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan. Peserta kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan,” tegasnya.

Pemanfaatan layanan itu telah digunakan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur i-Care JKN di dalam aplikasi Mobile JKN mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat kesehatan peserta dalam satu tahun terakhir.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan aplikasi Mobile JKN untuk memberi kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu. Layanan itu dimanfaatkan lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit.

Dalam simplifikasi layanan, peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat lebih mudah.

Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga kini ditampilkan secara transparan untuk memberi kepastian layanan.

BPJS Kesehatan telah menetapkan 6 poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

Komitmen menghadirkan layanan yang berkualitas juga tercermin pada hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak era BPJS Kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga berhasil menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih mencapai Rp49,52 triliun pada 2024, masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Hasil investasinya juga mencapai Rp5.395,6 miliar, melebihi target yang ditetapkan.

Ghufron juga menyebut, total pemanfaatan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari sepanjang 2024. Hal itu membuktikan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Program JKN.

“Kami menegaskan, Program JKN merupakan wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga memastikan, mereka yang tinggal di pedalaman tetap mendapat layanan terbaik,” tegas Ali Ghufron.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, capaian kinerja BPJS Kesehatan pada 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.

Ia menyebut, seluruh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengapresiasi pencapaian yang didapat, khususnya predikat WTM dalam laporan keuangan dan membaiknya kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.

“Pengelolaan Program JKN yang mengusung prinsip good governance juga diawasi oleh banyak pihak, terlebih undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan,” ujarnya.

Kadir mengatakan, Program JKN yang berlaku sejak 1 Januari 2014 telah menjelma menjadi program strategis nasional yang berdampak besar terhadap pemerataan akses layanan kesehatan.

Berkat Program JKN, seluruh masyarakat Indonesia, baik di kota maupun di wilayah pedalaman memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara.

“Kinerja yang dicapai tahun ini bukan soal angka saja, tetapi juga tentang kepercayaan publik atas kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia. Sinergi antara Dewan Pengawas dan jajaran Direksi sangat penting untuk menjaga arah dan keberlangsungan Program JKN,” ucap Kadir menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts