Suara Karya

Cetak Doktor Baru, Didi Sunardi Soroti Kepastian Hukum Justice Collaborator

Screenshot

JAKARTA (Suara Karya): Universitas Pancasila (UP) kembali melahirkan doktor baru dalam Sidang Terbuka Angkatan I Program Doktor Ilmu Hukum Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 yang digelar di Gedung Fakultas Hukum UP, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). Salah satu promovendus yang resmi menyandang gelar doktor adalah Didi Sunardi.

Dalam sidang promosi tersebut, Didi mempertahankan disertasinya berjudul “Pembaharuan Hukum Tentang Justice Collaborator Terkait Tindak Pidana, Guna Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum Berdasarkan Negara Hukum Pancasila.” Karya ilmiahnya mengangkat isu krusial mengenai kedudukan dan mekanisme penetapan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Didi, peran justice collaborator semakin penting dalam pengungkapan tindak pidana berat seperti korupsi, narkotika, pelanggaran HAM berat, hingga pembunuhan. Namun, hingga saat ini mekanisme penetapan status justice collaborator dinilai belum memiliki landasan yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

“Tujuan justice collaborator itu untuk mengungkap kejahatan besar, seperti korupsi, narkotika, pembunuhan, atau kejahatan luar biasa lainnya. Dia bukan pelaku utama, tapi pihak yang membantu membuka tabir perkara,” ujar Didi dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan bahwa justice collaborator merupakan pelaku yang berada di bawah struktur utama kejahatan dan berperan membongkar jaringan yang lebih besar. Meski demikian, regulasi terbaru dalam KUHAP 2025 masih lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan, bukan pada mekanisme siapa yang berwenang menetapkan status tersebut.

Didi menyoroti adanya ketentuan bahwa tindak pidana yang diungkap harus memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Namun, belum ada aturan eksplisit mengenai siapa yang bertindak sebagai “wasit” dalam menentukan kelayakan seseorang menjadi justice collaborator.

“Secara eksplisit belum ada yang mengatur siapa yang menentukan apakah seseorang layak menjadi justice collaborator. Padahal perannya sangat strategis dalam membongkar kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penetapan status tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau kesan transaksional. Untuk itu, diperlukan kejelasan norma melalui sinergi pembentuk undang-undang agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.

Dalam disertasinya, Didi mengusulkan agar kewenangan penetapan justice collaborator dilakukan secara kolektif oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga hakim. Skema kolektif dinilai mampu menjaga objektivitas dan meminimalkan potensi benturan kepentingan.

Ia juga menyinggung pengalaman masa lalu, termasuk polemik dalam kasus simulator SIM tahun 2012 yang sempat memunculkan persepsi kurangnya objektivitas antar institusi penegak hukum. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting dalam merancang regulasi yang lebih tegas dan transparan.

Meski aspek perlindungan hak asasi justice collaborator telah diakomodasi dalam KUHAP terbaru, Didi menilai pembaharuan regulasi masih diperlukan agar instrumen ini benar-benar efektif dan tidak menimbulkan kontroversi baru.

Melalui kajian akademiknya, Didi berharap konsep justice collaborator dapat diperkuat secara normatif demi menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan luar biasa dalam kerangka negara hukum Pancasila. (Boy)

Related posts