Suara Karya

Disayangkan, Revisi Peraturan PPDB Masih Parsial

JAKARTA (Suara Karya): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah menyayangkan, revisi Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih bersifat parsial. Beberapa pasal yang dianggap krusial, justru tak disentuh.

“Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 harusnya dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh. Ditelaah pasal per pasal,” kata Ferdiansyah kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/6/2019) petang.

Ferdi mengaku sempat kaget setelah membaca hasil revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 karena perubahannya hanya 2 bagian saja. Yaitu, penyesuaian kuota pada jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen dan penyesuaian kuota pada jalur zonasi dari 90 persen menjadi 80 persen.

“Saya berharap revisi dilakukan secara komprehensif, dengan menelaah pasal per pasal. Revisi semacam ini masih menciptakan peluang untuk terjadinya kekisruhan di masa depan,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi pada Jumat (21/6) menerbitkan Surat Edaran No 3 Tahun 2019 tentang PPDB sebagai Revisi atas Permendikbud No 51 Tahun 2018. Dalam revisi disebutkan jalur zonasi menjadi 80-90 persen, jalur prestasi 5-15 persen, dan 5 persen perpindahan.

Ferdiansyah mengingatkan agar penerapan zonasi dalam PPDB tidak bersifat kaku, namun fleksibel. Mengingat keragaman kualitas pendidikan di Indonesia dan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam memahami sistem zonasi pada PPDB.

“Dalam membuat kebijakan nasional, seharusnya Kemdikbud berbasis data. Misalkan, data restribusi guru. Provinsi atau kabupaten/kota mana saja yang penerapannya sudah bagus. Restribusi guru ini saya jadikan perhatian utama, karena jika tidak hati-hati diterapkan bisa menimbulkan chaos,” tuturnya.

Ia mengakui para guru yang sudah menjadi ASN (aparatur sipil negara) tahu adanya peraturan yang memungkinkan mereka untuk dipindahkan ke kota lain. Namun, kebijakan itu tak bisa dilakukan secara mendadak, karena para ASN memiliki keluarga.

“Dan restribusi guru ini juga tidak bisa dilakukan bersamaan dalam jumlah besar. Jika tidak diterapkan secara hati-hati akan menimbulkan kekacauan,” katanya.

Persoalan kedua terkait sarana dan prasarana sekolah. Saat pembuatan zonasi bertahap, harus diperhatikan sekolah mana yang sudah baik sarana dan prasarana. Untuk itu, pentingnya dibuat peta jalan guna memudahkan proses penganggarannya.

“Penyediaan anggaran untuk sarana san prasarana sekolah tidak bisa ujug-ujug atau segera. Lewat peta jalan, pemerintah bisa mengajukan anggaran sarana dan prasarana, termasuk kebutuhan guru untuk 10 tahun kedepan. Dengan demikian, kebijakan nasional bisa dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Dan yang tak kalah penting, menurut Ferdi, komunikasi yang intens antara Kemdikbud dan pemangku kepentingan. “Jika sistem zonasi dalam PPDB dianggap penting, harusnya Kemdikbud berkomunikasi intens dengan Komisi X. Sehingga program bisa jalan dengan baik karena didukung penganggarannya,” katanya.

Setelah itu, lanjut Ferdi, kebijakan nasional perlu dilakukan uji publik. Sehingga semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami kebijakan nasional yang akan diterapkan pemerintah. “Saya tak pernah dengar ada uji publik soal sistem zonasi dalam PPDB, tahu-tahu sudah diterapkan secara nasional. Karena itu, kebijakan ini jadi kisruh di lapangan,” ucapnya.

Ferdi juga meminta agar Kemdikbud
mempertimbangkan kembali gagasan pemberian sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memodifikasi pelaksanaan teknis PPDB 2019. Misalkan, relokasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang tertuang pada Pasal 41 Ayat 1 Permendikbud tersebut.

Sanksi relokasi dana BOS diberikan kepada Pemda, berpotensi merugikan siswa dari golongan menengah ke bawah. Pasalnya, relokasi dana BOS bisa berarti pengurangan alokasi anggaran kebutuhan sekolah bagi siswa miskin.

“Sebab pemberian bantuan dana BOS itu dihitung berdasarkan kepala alias jumlah siswanya,” ujarnya.

Jika Kemendikbud ingin memberi sanksi kepada Pemda jangan sampai malah membatasi hak-hak anak Indonesia yang masih berusia sekolah. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 disebutkan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.

“Jika sanksi itu diterapkan, Kemdikbud telah melanggar konstitusi. Apalagi pada siswa SD-SMP, pendidikan mereka harus ditanggung negara sebagai bagian dari kebijakan wajib belajar 9 tahun,” kata Ferdi menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts