JAKARTA (Suara Karya) : Menyikapi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 14 tahun 2024 yang sempat menjadi kontroversi dalam jajaran pengurus olahraga, sudah seyogyanya Menpora yang baru mengajak semua stakeholder duduk bersama untuk mendapatkan solusinya.
“Siapapun yang terpilih sebagai Menpora, pasca Dito Ariotedjo di resuffle, seyogyanya mengajak semua stakeholder (KONI Pusat, Provinsi dan Induk organisasi olahraga) duduk bersama membahas Permenpora nomor 14 tahun 2024,” tegas Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta, Dr. Hidayat Humaid, M.Pd di Gedung KONI DKI Jakarta, Selasa (9/9/2025.
Menurutnya, adanya Permenpora nomor 14 tahun 2024 tidak bisa keluar begitu saja. Namun tentunya ada pembahasan bersama KONI Pusat, Provinsi maupun Induk Organisasi Olahraga.
Peraturan baru di dunia olahraga tidak bisa dikeluarkan begitu saja tanpa meminta saran dari para stakeholder, namun ada persyaratan khusus agar tidak bersentuhan dengan aturan yang ada dalam Olympic Charter.
Bila peraturan dalam dunia olahraga sifatnya condong lebih besar intervensi dari pemerintah katanya, dikhawatirkan dunia olahraga di Indonesia bisa banned. Jika hal itu terjadi, maka sudah pasti akan merugikan para atlet dan masyarakat olahraga nantinya.
Untuk itu Ketua KONI DKI Jakarta berharap pada Menpora yang baru agar dapat menyelesaikan permasalahan diberlakukannya Permenpora nomor 14 tahun 2024 yang rencananya akan bergulir Oktober 2025.
Bila semua itu tidak cepat diselesaikan
“dicabut atau direvisi” maka jelas memberatkan KONI Provinsi bila tidak lagi mendapat dana hibah dari Dispora masing-masing wilayah.
Karena dalam Permenpora nomor 14 tahun 2024 pasal 16 ayat (5) berbunyi sebagai berikut: “Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari pendanaan organisasi di luar bantuan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau hibah anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).”
Dengan peraturan tersebut sangat memberatkan KONI Provinsi yang biasanya menggunakan tenaga ahli atau profesional seperti dokter, psikologi, tenaga fisioterapi, dan tenaga medis lainnya.
Sedangkan Pasal 16 ayat (6) berbunyi: Ketua pengurus beserta perangkat Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bila hal ini diterapkan, maka banyak tenaga ahli, staf, dan pekerja lainnya yang akan nganggur karena tidak lagi mendapatkan gaji. Dengan begitu akan bertambah lagi pengangguran di Indonesia.
“Bisa dibayangkan dari 38 KONI Provinsi dan ratusan KONI Kabupaten Kota atau wilayah yang menggunakan tenaga profesional dan staf yang akan kehilangan pekerjaan bila mereka tidak lagi mendapat gaji. Imbas seperti itu harus dipikirkan masak – masak bila Permenpora nomor 14 tahun 2024 diberlakukan mulai Oktober 2025 “tambah Hidayat lagi.
Karena melalui olahraga katanya, dapat dijadikan sebagai sarana perdamaian dan pemersatu bangsa. Lewat olahraga juga terdapat karakter, sportifitas dan prestasi para atlet Indonesia yang nantinya dapat membawa nama harum bangsa dan negara.
Untuk itu lagi – lagi Hidayat menghimbau agar Menpora yang baru segera mengajak para stakeholder duduk bersama membicarakan dan membahas Permenpora nomor 14 tahun 2024 dicabut atau direvisi, ” Harapnya. (Warso)