Suara Karya

Dugaan Penipuan, Titin dan Keluarga Jalani Pemeriksaan Kedua di Polda Metro

JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tiga terlapor dalam kasus dugaan penipuan proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung, Kamis (24/7/2025). Pemeriksaan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Titin alias Atin selaku Komisaris PT Mitra Setia Kirana, Direktur perusahaan Andy Mulya Halim, serta istrinya, Selavina.

Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum masing-masing. Sementara dari pihak pelapor, pengusaha Tedy Agustiansjah diwakili oleh tim kuasa hukum, salah satunya advokat Natalia Rusli.

Dalam keterangannya kepada media, Natalia menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial mencapai lebih dari Rp 17,7 miliar akibat rangkaian penipuan yang diduga dilakukan oleh keluarga tersebut. Ia menuding para terlapor merekayasa dokumen dan menciptakan tokoh fiktif demi melancarkan aksinya.

“Mereka bertiga menggunakan CV fiktif, memanipulasi draft franchise Bebek Tepi Sawah, dan menjadikan seorang figur bernama Hadi Wahyudi sebagai boneka untuk menipu klien kami,” ujar Natalia. Ia menambahkan bahwa Hadi digambarkan sebagai kontraktor berpengalaman yang akan menangani pembangunan restoran, namun dalam kenyataannya tidak ada proyek yang berjalan sesuai rencana.

Tak hanya itu, Natalia juga mengungkap bahwa para terlapor diduga menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) palsu hanya dengan mengetik sendiri dokumen tanpa dasar teknis yang sah. Tujuannya, menurut dia, untuk mengelabui aparat penegak hukum dan memanipulasi proses hukum perdata yang sebelumnya mereka gugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Mereka menggunakan gugatan perdata sebagai alat manipulatif untuk merebut tanah dan isi bangunan milik klien kami. Bahkan penyidik telah mendapat keterangan bahwa target awal permufakatan jahat ini mencapai Rp 42 miliar,” tegas Natalia.

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari penyidik, para terlapor juga berupaya merebut secara ilegal tanah milik korban di Bandar Lampung. Dalam hal ini, lanjutnya, Hadi Wahyudi telah mengakui perannya sebagai ‘boneka’ dalam rencana permufakatan yang disusun oleh ketiga terlapor.

Natalia menyampaikan harapannya agar penyidik segera menetapkan status tersangka kepada para terlapor guna mencegah jatuhnya korban lainnya.

“Ini bukan sekadar konflik bisnis, tapi sudah masuk ke ranah kriminal yang merugikan secara materil dan moral. Kami mendesak agar Titin, Andy, dan Selavina segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan demi rasa keadilan,” ujarnya. (alf)

 

 

 

Related posts