Suara Karya

FSPPB Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Migas untuk Reintegrasi Pertamina

Screenshot

JAKARTA (Suara Karya): Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas bumi nasional serta memperkuat peran Pertamina dalam menjaga kedaulatan energi.

Desakan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” yang digelar di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Forum ini menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, unsur pemerintah, serikat pekerja, mahasiswa, hingga tokoh nasional yang menaruh perhatian pada masa depan energi Indonesia.

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan penerbitan Perpu Migas menjadi langkah konstitusional yang mendesak untuk memutus kebuntuan regulasi yang telah berlangsung lama di sektor energi.

Menurut Arie, pembaruan regulasi migas tidak bisa lagi menunggu proses legislasi biasa di parlemen. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Migas telah lebih dari 15 tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, namun hingga kini belum juga disahkan.

“Stagnasi regulasi migas bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyangkut ketahanan nasional. Perpu menjadi instrumen konstitusional yang sah untuk memutus kebuntuan hukum dan menata ulang tata kelola migas nasional,” ujar Arie.

Dalam diskusi tersebut, FSPPB juga menyoroti kondisi ketahanan energi nasional yang dinilai semakin rentan. Indonesia yang pernah memproduksi sekitar 1,6 juta barel minyak per hari, kini hanya mencatat lifting sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan energi nasional terus meningkat.

Kondisi tersebut membuat Indonesia semakin bergantung pada impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG. Ketergantungan ini dinilai membuat sektor energi nasional sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global maupun dinamika geopolitik internasional.

FSPPB menilai situasi tersebut tidak terlepas dari desain tata kelola migas pasca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang dinilai menempatkan Pertamina hanya sebagai salah satu pelaku usaha dalam pasar, bukan sebagai instrumen utama negara dalam mengelola sumber daya energi strategis.

Selain itu, struktur holding–subholding Pertamina yang dibentuk dalam beberapa tahun terakhir juga dinilai memunculkan fragmentasi pengelolaan. Pemisahan usaha di sektor hulu, pengolahan, dan hilir disebut berpotensi menimbulkan duplikasi biaya serta melemahkan konsolidasi aset strategis negara.

“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar kelincahan bisnis antar-entitas, tetapi integrasi strategis nasional dari hulu sampai hilir,” kata Arie.

Menurutnya, reintegrasi Pertamina justru merupakan langkah korektif untuk membangun sistem pengelolaan energi yang lebih efisien, terpadu, dan berada dalam satu arah kebijakan nasional.

FSPPB juga menepis anggapan bahwa penguatan peran negara dalam sektor migas akan memperburuk iklim investasi. Sebaliknya, kepastian tata kelola dan struktur kelembagaan yang jelas dinilai justru dapat meningkatkan kepercayaan investor.

“Dengan Pertamina yang kuat sebagai national oil company, Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih baik dan lebih pasti di hadapan mitra investasi global,” ujarnya.

FSPPB menegaskan bahwa dorongan reintegrasi Pertamina memiliki dasar konstitusional yang kuat, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Dalam kajian yang disampaikan dalam FGD, FSPPB juga mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam mencakup kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi seluruh aktivitas pengusahaan sumber daya tersebut.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, FSPPB mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perpu Migas yang antara lain bertujuan memulihkan posisi strategis Pertamina sebagai pelaksana utama pengelolaan migas nasional, mengakhiri fragmentasi tata kelola sektor energi, serta memperkuat kemandirian energi Indonesia.

FSPPB menilai pembenahan sektor migas tidak dapat lagi ditunda karena berkaitan langsung dengan ketahanan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Bagi kami, migas bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi fondasi kedaulatan negara. Negara harus hadir secara nyata dalam pengelolaannya agar kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Arie. (Boy)

Related posts