JAKARTA (Suara Karya): Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada 12-15 November 2023 akan menyelaraskan kesepahaman, membangun komitmen, memperkuat kolaborasi, dan mengoptimalkan implementasi SPBE dalam mempercepat transformasi digital pendidikan.
Implementasi SPBE Kemdikbudristek mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku Koordinator SPBE Nasional dengan capaian indeks 3,86 pada 2022.
Hal itu merupakan capaian indeks tertinggi dari 103 (seratus tiga) kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya mengatakan, capaian tersebut merupakan kerja keras bersama seluruh jajaran Kemdikbudristek demi terwujudnya transformasi digital pendidikan.
Ia berharap, capaian itu menjadi pendorong semangat untuk terus meningkatkan kualitas SPBE pada beberapa sektor di lingkungan Kemdikbudristek.
“Semoga Rakornas SPBE menjadi momentum untuk kita bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan implementasi SPBE,” kata Nadiem pada Senin (13/11/23).
Rakornas tahun ini mengangkat tema ‘Mendukung Transformasi Digital Pendidikan melalui Penguatan SPBE di Lingkungan Kemdikbudristek’.
Upaya meningkatkan pengelolaan dan implementasi SPBE sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek.
Kemdikbudristek juga membentuk Tim Koordinasi SPBE Kemdikbudristek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 310/P/2023.
Program Merdeka Belajar yang mengedepankan gotong royong, maka penguatan tata kelola dan implementasi SPBE, lanjut Nadiem, harus dilakukan bersama.
“Tugas itu bukan tanggung jawab Sekretaris Jenderal selaku koordinator maupun Pusdatin sebagai pengelola. SPBE adalah tanggung jawab kita semua di lingkungan Kemdikbudriste,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin, Kemdikbudristek, M Hasan Chabibie mengatakan, perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah pada digitalisasi menuntut pemerintahan yang lebih responsif dan berkualitas dalam layanan.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diselenggarakan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
“Bukan hal mudah untuk mewujudkan visi SPBE, tetapi bukan hal yang mustahil untuk dicapai lewar kolaborasi dan sinergi seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Nadiem juga mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam perubahan tata kelola dan manajemen SPBE, mulai dari perencanaan, proses bisnis, layanan, data, informasi, aplikasi dan infrastruktur dan keamanan.
Perbaikan aspek tersebut, akan mengakselerasi transformasi digital pendidikan yang menjadi salah satu prioritas Merdeka Belajar. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi antarseluruh unit utama, penandatanganan komitmen bersama menjadi salah satu agenda dalam rakornas.
Kapusdatin menjelaskan, transformasi digital didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. (Tri Wahyuni)