JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia pada 2023. Hal itu dilakukan setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
“Terima kasih atas masukannya terkait BBH dokter dan dokter gigi Internsip,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis (15/12/22)
Revisi BBH dilakukan, lanjut Busi, karena pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tak akan terjadi jika tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).
Karena itu, melalui Program Internsip diharapkan terjadi peningkatan pelayanan kesehatan. Terutama di daerah yang selama ini sulit mendapat pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi.
Dokter dan dokter gigi internsip akan mendapat BBH selama menjalankan program. Evaluasi besaran BBH disesuaikan dalam 6 kategori daerah.
Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.
Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.
Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200. Dan
Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp 3.241.200.
“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,” ujar Menkes.
Memberi akses layanan kesehatan ke masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.
Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapat wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler.
“Mekanisme reguler ada 3 pilihan penempatan wahana, yaitu lokal, regional dan nasional,” ujar Budi.
Dijelaskan, peserta internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI atau penerimaan langsung.
Tahap lokal ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapat wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK). Sedangkan tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapat wahana di provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK.
Pada tahap nasional, calon peserta yang ingin mendapat wahana di provinsi selain pada tahap lokal dan regional.
Pembagian tersebut merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemkes agar peserta internsip mendapat wahana internsip sesuai dengan keinginannya.
“Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya, asalkan masih butuh tenaga kesehatan. Namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
“Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Menkes menegaskan. (Tri Wahyuni)