JAKARTA (Suara Karya): Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan terhadap pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai lembaga khusus yang mengelola seluruh penerimaan negara secara terintegrasi. Sikap tersebut disampaikan dalam audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026).
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa tata kelola penerimaan negara saat ini masih tersebar di berbagai unit dan kementerian, terutama untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kondisi tersebut dinilai belum optimal dalam mendukung pengawasan dan integrasi data penerimaan.
“Kami mendorong agar pengelolaan penerimaan negara difokuskan dalam satu lembaga. Jangan dicampur dengan pengelolaan anggaran dan pengeluaran pemerintah, serta jangan dirangkap dengan fungsi lain agar lebih fokus dan optimal,” ujar Vaudy.
Menurutnya, BPN nantinya tidak hanya mengelola pajak dan bea cukai, tetapi juga PNBP yang selama ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Fragmentasi pengelolaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta ketidaksinkronan data.
“PNBP ini kontribusinya besar, tetapi pengelolaannya tersebar. Perlu satu database utama penerimaan negara agar lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diawasi,” jelas Vaudy.
IKPI menilai, pembentukan BPN akan memperkuat tata kelola fiskal sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan. Integrasi sistem diyakini dapat menghadirkan basis data yang solid untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan fiskal.
Vaudy menekankan bahwa pembentukan BPN tidak boleh sekadar menjadi perubahan nomenklatur kelembagaan. “Ini harus menjadi reformasi struktural. Pengelolaan penerimaan negara perlu dilakukan secara profesional, modern, dan berbasis data terpadu,” tegasnya.
Gagasan pembentukan BPN sendiri merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dan telah termuat dalam PP Nomor 12 Tahun 2025. Selain itu, arah kebijakan tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Audiensi dengan Wakil Presiden menjadi momentum bagi IKPI untuk mendorong percepatan pembenahan sistem penerimaan negara secara menyeluruh. Organisasi profesi konsultan pajak tersebut menilai reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan perlu dilakukan secara terstruktur, termasuk melalui pembentukan BPN.
Menurut Vaudy, wacana pembentukan BPN sebenarnya bukan hal baru. Gagasan tersebut telah lama berkembang dalam diskursus kebijakan fiskal nasional. “Saat ini adalah momentum yang tepat untuk tidak hanya mendalami konsepnya, tetapi juga merealisasikannya secara konkret,” ujarnya.
IKPI berharap, dengan adanya lembaga penerimaan negara yang terintegrasi, pengelolaan pajak, bea cukai, dan PNBP dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mendukung penguatan fondasi fiskal jangka panjang Indonesia.(Boy)
