JAKARTA (Suara Karya): Indonesia dan Australia melakukan pertemuan bilateral, guna memperkuat kerja sama ekspor impor produk halal bagi kedua negara.
Pertemuan bilateral dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dengan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), serta Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia (DAFF), di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Australia, pada Kamis (10/7/25).
Pertemuan dihadiri Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, dan Assistant Secretary, Agriculture and Non-Tariff Barriers Branch, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) Anna Somerville.
“Pertemuan penting untuk memperkuat kerja sama strategis antara Indonesia dan Australia di sektor industri dan perdagangan produk halal yang semakin produktif dan saling menguntungkan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Pria yang akrab dipanggil Babe Haikal tersebut menyampaikan kebutuhan mendesak, yaitu 650 ribu metrik ton daging halal setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah melalui Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Australia hanya memasok sekitar 140 ribu metrik ton daging halal per tahun. Dari gap tersebut, ada peluang besar untuk meningkatkan volume perdagangan, lewat dukungan RPH-RPH di Australia.
“Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tersebut telah memenuhi standar halal, dan telah disertifikasi oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia,” tuturnya.
Babe Haikal menekankan pentingnya sertifikasi halal tak hanya untuk produk sembelihan daging, tetapi juga produk lainnya seperti vitamin, obat-obatan, kosmetik dan perawatan kulit (skincare), seiring waktu pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal, mulai 18 Oktober 2026.
“Sertifikasi Halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan dan kesehatan suatu produk. Halal juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO,” ujarnya.
Ditambahkan, sertifikat halal bukanlah hambatan dalam aktivitas industri dan perdagangan. Hal itu justru merupakan standar yang saat ini digunakan secara universal, yang mencerminkan kualitas produk.
Pada pertemuan resmi tersebut, pemerintah Australia menegaskan komitmennya untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia. Mereka meminta pemerintah Indonesia mempercepat proses persetujuan perizinan 9 RPH dan 9 pabrik pengolahan susu dan produk susu Australia.
Hal itu memungkinkan Australia untuk memasok lebih banyak lagi kebutuhan makanan bergizi dan mendukung program pemerintah Indonesia.
Salah satu topik penting yang dibahas adalah usulan penggunaan logo/label halal tunggal untuk produk-produk Australia yang masuk ke pasar Indonesia. Upaya itu diharapkan dapat mempermudah proses pengecekan di bea cukai dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Meski terdapat kompleksitas terkait preferensi pasar di berbagai negara, Australia mencatat masukan ini sebagai pertimbangan penting ke depan.
Selain itu, BPJPH RI juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui di Australia, guna menjaga standar dan mencegah persaingan tidak sehat. Saat ini, ada 12 LHLN Australia yang diakui oleh BPJPH RI.
Sebagai penutup, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kolaborasi guna mendukung perdagangan yang berkelanjutan dan penyelesaian tantangan perdagangan teknis halal di masa depan. (Tri Wahyuni)

