Suara Karya

Ini Alasan BI Batasi Izin Money Changer Baru di Jakarta

JAKARTA (Suara Karya): Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sementara terhadap penerbitan izin baru bagi kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal sebagai money changer di wilayah Jakarta. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi setiap enam bulan.

Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian penilaian komprehensif terhadap kondisi industri money changer di Jakarta. “Kapasitas layanan di Jakarta sudah sangat mencukupi. Jakarta menampung 56,48% dari total transaksi money changer secara nasional dan memiliki 31% dari jumlah penyelenggara secara nasional,” ujar Arlyana di Jakarta, Minggu (1/6/2025).

Menurut Arlyana, saat ini terdapat 482 kantor money changer yang berkantor pusat atau memiliki cabang di Jakarta, belum termasuk cabang dari penyelenggara yang berkantor pusat di daerah lain. Selain itu, layanan penukaran valuta asing juga disediakan oleh 44 kantor bank yang tersebar di ibu kota, termasuk banyak yang beroperasi di akhir pekan.

“Dengan kondisi ini, kami menilai kebutuhan Jakarta terhadap entitas baru money changer sudah sangat tercukupi. Penambahan pelaku usaha justru berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan menurunkan efisiensi industri,” lanjutnya.

BI menilai, penambahan pelaku usaha bisa memicu overcrowding pasar dan menekan profitabilitas pelaku yang ada. Ini dikhawatirkan memicu praktik bisnis yang kurang hati-hati dan menurunkan kualitas layanan. “Simulasi kami menunjukkan, semakin padat pasar, semakin besar risiko turunnya return on asset (ROA) dan meningkatnya inefisiensi,” jelas Arlyana.

Selain itu, dari sisi pengelolaan risiko, BI menemukan bahwa tidak semua pelaku industri telah menerapkan manajemen risiko secara memadai, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin pesat.

Adapun pembatasan ini hanya berlaku untuk:

  • Pengajuan izin usaha money changer baru di Jakarta,
  • Pembukaan cabang baru di Jakarta oleh perusahaan yang berkantor pusat di luar Jakarta,
  • Pemindahan kantor pusat dari luar daerah ke Jakarta.

Namun, perpanjangan izin, pemindahan alamat di dalam wilayah Jakarta, dan pembukaan cabang oleh entitas yang sudah berkantor pusat di Jakarta tetap diperbolehkan.

“Pertimbangannya sederhana: selama kebutuhan masih tercukupi dan industri belum menunjukkan tanda-tanda kekurangan kapasitas, maka langkah terbaik adalah menjaga keseimbangan pasar. Ini untuk kebaikan bersama dan keberlangsungan industri yang sehat,” tutup Arlyana. (Boy)

 

.

 

 

Related posts